Hukuman Sambo Dipotong

Kondisi Terkini Richard Eliezer Usai Cuti Bersyarat, Pengacara Eks Ajudan Ferdy Sambo Mohon Doa

Selain beber kondisi Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga mohon doa dan dukungan usai eks ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bebas.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews-Jeprima dan Irwan Rismawan
FOTO Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer. Selain beber kondisi Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga mohon doa dan dukungan usai eks ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu keluar dari penjara. 

Ronny juga meminta doa dan dukungan bagi Richard Eliezer lantaran kini masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan Ditjen Lapas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

"Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untukRichard Eliezer selama menjalani proses bebas bersyarat ini," katanya.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," sambung Ronny.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Eliezer telah bebas sejak 4 Agustus 2023.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika pada Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rika menyebut, cuti bersyarat yang diberikan terhadap eks ajudan Ferdy Sambo ini telah sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan selama enam bulan.

"Selama menjadi cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Permasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer menjadi salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).

Dalam vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara lantaran etrbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Yosua, MA Siapkan 5 Hakim Agung untuk Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo

Vonis Ferdy Sambo Dkk Disunat

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, mengatakan sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved