Kaltara Memilih

Hari Ketujuh Dibuka Beri Tanggapan, KPU Kaltara Terima Satu Masukan Masyarakat Terhadap DCS DPD RI

KPU Kaltara buka kesempatan masyarakat beri tanggapan soal DCS legislatif DPRD Kaltara dan DPD RI, ternyata ada satu masukan soal DPD RI.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo. 

TRIBUNKALTARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah mengumumkan daftar calon legeslatif sementara (DCS), baik calon Anggota DPRD Kaltara dan juga calon DPD RI peserta Pemilu 2024 pada 19 Agustus 2023.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukannya terhadap DCS yang telah diumumkan ke publik.

Informasi yang disampaikan Komisioner KPU Kaltara, Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo, hingga memasuki hari ke-7 sejak diumumkan atau pada 19 Agustus lalu, atau pada Jumat (25/08/2023) hanya ada satu tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kaltara.

"Sampai dengan kemarin (Jumat, 25 Agustus 2023) baru ada 1 yang masuk (tanggapan) untuk DCS DPD RI," ungkap Teguh saat dihubungi Tribun Kaltara pada Sabtu (26/08/2023).

Baca juga: Hari Ini KPU Umumkan DCS Bacaleg DPRD Malinau, Total Ada 252 Orang dari 18 Parpol

Ditanya lebih jauh, terkait apa masukan yang disampaikan masyarakat, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, untuk secara spesifiknya tidak bisa diungkap ke publik. Hanya saja, secara umum disebutkannya, hal yang disampaikan tidak berhubungan secara langsung dengan persyaratan bakal calon anggota DPD RI.

Ia mengungkapkan, sesuai tahapan penyampaian tanggapan atau masukan masyarakat terhadap DCS masih diterima hingga 28 Agustus 2023.

Seperti diberitakan, pleno penetapan DCS untuk calon anggota DPRD Kaltara dan DPD RI seperti disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami, telah dilaksanakan pada Jumat (18/08/2023).

Proses seleksi calon Anggota DPRD Kaltara, tegas dia, akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Link Pengumuman DCS Pileg 2024 DPRD Malinau, Lengkap dengan Nomor Urut, Nama Caleg, dan Partai

Suryanata menambahkan, dari nama-nama calon yang diusung partai politik dan calon anggota DPD RI yang ada dalam DCS, masyarakat bisa memberi tanggapan dan masukan.

Masyarakat diberikan waktu untuk memberikan tanggapan dan masukan, selama periode mulai 19-28 Agustus 2023.

Masukan dan tanggapan disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan pada KPU Kaltara.

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Masyarakat perlu mengetahui, daftar siapa-siapa calon yang diajukan oleh partai politik, maupun calon anggota DPD RI. Dalam tahapannya, setelah diajukan kira verifikasi hingga kemudian kita umumkan yang telah memenuhi syarat. Nah, dengan ini masyarakat berhak memberikan masukan, dan tanggapannya," urai Suryanata.

Dari masukan dan tanggapan ini, akan menjadi pertimbangan KPU Kaltara untuk meneliti lagi terhadap apa yang menjadi masukannya. "Harapan kami, masyarakat bisa berperan aktif," imbuh Suryanata.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved