Berita Daerah Terkini
Mantan Kadis ESDM Kaltim Terseret Kasus Ismail Thomas Tersangka Dugaan Korupsi Tambang, Status ASN?
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang yang melibatkan mantan Bupati Kubar yang juga anggota DPR RI, Ismail Thomas.
Kali ini, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim berinisal CB juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, di Kutai Barat.
"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Kamis (24/8).
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang Ismail Thomas, Mantan Kadis ESDM Kaltim Ditahan
Terkait penetapan CB sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kaltim enggan bicara secara detail alias masih irit bicara.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dikonfirmasi hanya membenarkan status tersangka CB.
Namun, apakah kasus ini bakal dilimpahkan kepada Kejati Kaltim, pihaknya masih belum bisa memastikan.

"Jadi masih ditangani langsung oleh Kejagung RI sekarang," singkatnya.
Terkait keterlibatan ASN Pemprov Kaltim dalam kasus ini, Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta saat dikonfirmasi menegaskan, untuk langsung mengkonfirmasi Badan Kepegawaian Kaltim (BKD).
"Saran saya lebih baik konfirmasi ke BKD Provinsi terkait status kepegawaian yang bersangkutan," tegas Irfan.
Tribun berupaya mengkonfirmasi Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, namun belum bersedia menjawab.
Namun, perihal status tersangka CB, pihaknya juga masih memerlukan pendalaman untuk status hukum yang bersangkutan.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM Kaltim Ikut Diperiksa Kejagung, Imbas Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang Kubar
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI dari PDIP, Ismael Thomas yang pernah menjabat Bupati Kubar dua periode, yaitu 2006-2011 dan 2011-2016 terjerat kasus dugaan tipikor pada 15 Agustus 2023 lalu.
Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kaltim.
Akibat dari tindakannya, Ismael Thomas ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 3 September 2023.
Ia menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang, Terungkap Harta Ismail Thomas Rp 9,8 Miliar
Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail Thomas, sebab dia dijerat dengan pasal 'bersama-sama'.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambung Ketut.
Baca juga: Reaksi PDIP Kaltim Pasca Penetapan Tersangka Ismail Thomas dalam Kasus Tambang: Sudah Diwanti-wanti!
Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas. "Dokumen tidak perlu kami sebutkan di sini," tuturnya.
Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. "Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI," kata Ketut. (uws/tribunnews)
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.