Berita Nunukan Terkini
Pria Ini Sebarkan Screenshot Video Syur Tunangannya Melalui Sosmed, Polres Nunukan: Sakit Hati
Diduga sebar foto syur tunangan, seorang pria inisial JA (30) diringkus Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan pada Sabtu (09/09/2023), di Kukar.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Andre menyampaikan terduga pelaku JA koperatif saat diamankan personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan.
Baca juga: Cegah Anak di Bawah Umur Terlibat Masalah Hukum, Polsek Nunukan Masifkan Patroli pada Malam Hari
"Personel baru tiba sore tadi membawa terduga pelaku JA dan saat ini sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Terhadap terduga pelaku JA dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman terhadap terduga pelaku berupa pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Andre.
Penulis: Febrianus Felis
5 Sorotan DPRD Nunukan Terkait Polemik Perahu Pemasok Ikan Ditahan Aparat |
![]() |
---|
Dua WN Spanyol Dideportasi Imigrasi Nunukan Melalui Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Perahu Angkut Ikan dari Tawau 2 Kali Ditahan, ASPIN Minta Pemerintah dan DPRD Nunukan Carikan Solusi |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi di Nunukan Selatan, BPBD Tindaklanjuti Longsor di Desa Bulan-Bulan |
![]() |
---|
Bank Indonesia Sambangi Krayan, Bawa Rupiah Baru hingga Literasi untuk Generasi Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.