Berita Nunukan Terkini

Pria Ini Sebarkan Screenshot Video Syur Tunangannya Melalui Sosmed, Polres Nunukan: Sakit Hati

Diduga sebar foto syur tunangan, seorang pria inisial JA (30) diringkus Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan pada Sabtu (09/09/2023), di Kukar.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan saat tiba bersama terduga pelaku JA (30) di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung Nunukan, Minggu (10/09/2023), sore. 

Andre menyampaikan terduga pelaku JA koperatif saat diamankan personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan.

Baca juga: Cegah Anak di Bawah Umur Terlibat Masalah Hukum, Polsek Nunukan Masifkan Patroli pada Malam Hari

"Personel baru tiba sore tadi membawa terduga pelaku JA dan saat ini sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Terhadap terduga pelaku JA dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman terhadap terduga pelaku berupa pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Andre.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved