Berita Daerah Terkini

BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Obat Kuat Ilegal, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) bersama Polresta Samarinda mengungkap peredaran obat kuat tradisional atau jamu ilegal.

|
Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Kepala BBPOM Samarinda merilis pengungkapan peredaran jamu atau obat kuat tradisional ilegal. Pelaku dan barang bukti puluhan boks berisi ribuan sachet obat kuat tanpa izin edar, dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) bersama Polresta Samarinda mengungkap peredaran obat kuat tradisional atau jamu ilegal.

Berbagai jenis obat kuat mengandung bahan kimia berbahaya, dan tak memiliki izin edar alias ilegal yang disita petugas senilai hampit Rp1 miliar.

Petugas BBPOM dan Polresta Samarinda menemukan ratusan bungkusan obat kuat tradisional dan suplemen berbahan kimia di dua depot , di Jalan Untung Suropati, RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu,  dan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik menyebut, penangkapan pemilik depot jamu tanpa izin pertama dilakukan di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Di depot tersebut, petugas gabungan mengamankan pemilik depot yakni M Akiyat (38), berikut barang bukti 72 jenis obat kuat atau total 16.996 sachet.

Belasan ribu bungkus obat tradisional mengandung bahan kimia itu senilai Rp702.618.000.

Baca juga: Daftar Puluhan Obat Kuat Ilegal, Waspadai karena Berdampak Buruk untuk Kesehatan

"Ada juga uang tunai Rp134.490.000 diduga hasil penjualan jamu tanpa izin edar tersebut," beber Sem Lapik didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kasus ini di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

Pada hari yang sama, Selasa (29/8/2023) petugas BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek depot jamu tanpa izin milik Yahman (58)  di Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ulu.

Petugas mendapati barang bukti 38 macam obat kuat atau 5.398 sachet dengan nilai ekonomi Rp126.820.000.

Sem Lapik menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan belasan ribu bungkusan obat kuat itu memang tak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya.

pelaku obat kuar
M Akiyat (baju oranye) dan barang bukti puluhan boks berisi ribuan sachet obat kuat tanpa izin edar, dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

"Beberapa boks itu mencantumkan nomor BPOM. Namun setelah dicek ternyata semuanya fiktif," bebernya.

Kini seluruh barang bukti disita dan pemilik depot diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat Diimbau untuk Waspada

BBPOM Kota Samarinda mengimbau masyarakat lebih waspada dalam mengonsumsi jamu sachetan meski berlabel tradisional.

"BBPOM punya aplikasi BPOM Mobile yang bisa masyarakat akses untuk mengetahui segala produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang sudah punya izin edar," kata Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik kepada Tribun Kaltim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved