Berita Daerah Terkini
BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Obat Kuat Ilegal, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) bersama Polresta Samarinda mengungkap peredaran obat kuat tradisional atau jamu ilegal.
Empat Tahun Berjualan
M Akiyat (38) mengaku sudah empat tahun membuka depot jamu tanpa izin alias ilegal di Kota Samarinda.
Ketika dijemput paksa oleh petugas gabungan dari BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda dia tak berkutik.
Ia diringkus di depot jamu berlabel tradisional miliknya yang berada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda pada Pukul 20.00 WITA.
Tidak hanya perizinan usaha yang bermasalah, pria asal Bojonegoro, Jawa Timur itu rupanya menjual dan mendistribusikan suplemen dan obat kuat yang tidak memiliki izin edar.
Dari tangannya petugas gabungan mengamankan 16.996 sachet obat kuat dari 72 merek yang tak terdaftar di BPOM RI.
Baca juga: Polresta Samarinda Beber Bahan Pembuatan Ineks dari Air Sabu dan Obat Nyamuk, 700 Pil Telah Dibuat
"Nilai ribuan sachet obat kuat itu adalah Rp702.618.000. Kami juga menemukan uang hasil penjualan obat kuat ilegal sebanyak Rp 134.490.000," beber Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik.
Dihadirkan saat konferensi pers, Akiyat mengaku tak mengetahui bahwa obat kuat yang mengandung bahan kimia dan sudah ia jual selama empat tahun di Samarinda itu adalah ilegal.
"Karena banyak yang beli. Saya juga sesekali minum dan aman-aman saja," ungkapnya.
Sejumlah obat kuat itu dikatakannya ia pesan secara online dari Cilacap, Jawa Tengah. Dari setiap kotaknya ia mendapatkan keuntungan Rp10 ribu - Rp20 ribu.
"Ide jualan obat kuat ini belajar dari teman di Jawa. Di sana juga banyak.
Saya ke sini ( Samarinda ) karena melihat banyak yang seperti saya (jual ilegal) tapi aman. Makanya jadi agen juga," ungkapnya.
Ia juga membeberkan, pelanggan yang datang kepadanya rata-rata berusia 20-40 tahun.
Pria lulusan SD itu mengaku tak mau melayani pria di atas usia 40 tahun dengan alasan kesehatan.
"Paling banyak pelanggan saya itu justru umur 20-an ke atas," bebernya.
Meski mengaku tak tahu-menahu aturan usaha, namun perbuatannya membuat ia terjerat Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.(ave)
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.