Berita Daerah Terkini

BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Obat Kuat Ilegal, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) bersama Polresta Samarinda mengungkap peredaran obat kuat tradisional atau jamu ilegal.

|
Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Kepala BBPOM Samarinda merilis pengungkapan peredaran jamu atau obat kuat tradisional ilegal. Pelaku dan barang bukti puluhan boks berisi ribuan sachet obat kuat tanpa izin edar, dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023). 

Meski ia belum membeberkan kandungan kimia apa saja yang terdapat dalam 116 jenis obat kuat tanpa edar yang berhasil diungkap pada Selasa (29/8) lalu.

Menurutnya,  efek buruknya dari produk berbahan kimia itu akan segera mengganggu organ-organ vital penggunanya, seperti hati, ginjal dan jantung. “Tapi lebih ke membebani ginjal,” ucapnya.

Baca juga: Ukur Kadar Keamanan Pangan, Pekan ini BPOM Tarakan akan Periksa Sampel Jajanan 12 Sekolah di Malinau

Dampak buruk itu dapat terjadi lantaran setiap peracik jamu abal-abal tak pernah menakar obat kimia yang dimasukkan.

Ini sangat tidak dianjurkan, sebab setiap obat memiliki takaran atau dosis dan harus diberikan oleh tenaga kesehatan profesional.

Berkaca dari temuan ini, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan jamu yang sesuai pendataan mencapai ratusan depot.

"Tim terus bergerak menindaklanjuti temuan ini. Karena kami tidak tahu kemungkinan ada yang lebih besar dari ini," pungkas Sem Lapik.

Sementara, Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan yang dilakukan bersama BBPOM tersebut untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

"Kami mengantisipasi penyediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau tanpa izin edar," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Menurut Kapolresta, dari dua pemilik depot yang diamankan,  hanya Akiyat yang ditahan. Sedangkan Yahman tidak ditahan.

Alasannya,  Yahman merupakan warga Samarinda, sementara Akiyat merupakan warga asal Pulau Jawa yang harus ditahan agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Terlebih jelasnya, Akiyat merupakan agen obat kuat tradisional tanpa izin edar yang turut mendistribusikan secara ilegal dalam jumlah besar.

"BBPOM mengungkap, dari kemasannya obat-obatan ini dibuat di Cilacap (Jawa Tengah) dan Banyuwangi (Jawa Timur)," jelasnya.

Baca juga: Balita Dicekoki Air Sabu Tetangganya Segera Direhabilitasi, Polresta Samarinda Tahan Dua Pelaku

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan yaitu setiap orang dengan sengaja  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak  memiliki perizinan berusaha.

Juncto Pasal 106  ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang  telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 mendapat ancaman 15 tahun penjara.

"Terkait ada yang ditahan dan tidak itu kebijakan dari pihak BBPOM. Namun yang jelas keduanya akan diproses secara hukum," Pungkas Kombes Pol Ary Fadli.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved