Berita Tarakan Terkini
Pasang 40 Unit Alat Rekam Pajak, BPKPAD Tarakan Kembali Sasar Kafe dan Restoran Ramai Pengunjung
Dalam meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, BPKPAD Tarakan kembali lagi pasangan 40 unit alat rekam pajak di kafe dan restoran.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan kembali melakukan pemasangan alat rekam pajak di sejumlah kafe dan restoran di Tarakan, Kalimantan Utara.
Pemasangan alat rekam pajak sudah dimulai pekan ini tepatnya pada Rabu (13/9/2023) kemarin. Seperti yang terpantau Jumat (15/9/2023), pemasangan alat rekam pajak dilakukan di salah satu kafe berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman di Tarakan.
Kepala Sub Bidang Pengawasan Kepatuhan BPKPAD Tarakan, Lopo, pemasangan alat rekam pajak dalam rangka melanjutkan kerja sama dengan Bankaltimtara dan ini sudah masuk tahap empat.
"Di tahap empat tahun 2023 ini ada menambah 40 unit alat rekam pajak. Mulai kemarin sudah kami pasang sampai 10 hari ke depan di 40 restoran atau kafe. Kita fokus restoran dan kafe termasuk hari ini kita pasang," papar Lopo.
Baca juga: Implementasi Uji Coba Penggunaan Alat Rekam Pajak, Penerimaan di 2021 Mencapai Rp 14,6 Miliar
Ia melanjutkan, sebelumnya di tahap satu dua tiga, sudah terpasang 50 unit. Terdiri 20 hotel, 30 di kafe, restoran dan rumah makan tersebar di Tarakan.
"Total kami pasang kalau selesai ini berarti 90 unit. Yang terpasang nanti di 20 hotel dan di 70 kafe, restoran atau rumah makan. Sementara, target 40 baru start kemarin. Dari 40 unit, sejak kemarin dipasang, hari ini baru dapat yang kelima objek pajak. Menyasarnya kalau kita lihat prioritas yang berpotensi," ungkapnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya pemasangan alat rekam pajak ini, dinilai cukup efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak khususnya dari sektor pajak restoran dan pajak hotel.
"Maka kita minta Bankaltimtara terus memberikan dukungan melakukan penambahan alat rekam pajak yang ada di Tarakan," terangnya.
Ia menambahkan, sasaran juga ditargetkan dengan melihat dari sisi penggunaan aplikasi kasir yang digunakan wajib pajak. Lopo menjabarkan untuk alat itu ada dua. Pertama ada terminal monitoring device (TMD) dipasang seperti tapping boks.
"Itu kita pasang di resto atau rumah makan yang sudah menggunakan aplikasi kasir online. Kemudian kita juga punya Mobile Pos kita berikan kepada kafe resto yang selama ini masih menggunakan sifatnya manual menggunakan nota manual dan itu juga kami berikan. Yang jelas prioritas potensi pajak," paparnya lagi.
Ia melanjutkan, target sasaran sebenarnya banyak untuk wajib pajak kafe dan restoran di Tarakan yang ramai pengunjung. Tercatat wajib pajak khusus restoran di Tarakan mencapai hampir 800-an bahkan lebih lanjutnya.
"Harapan kita ke depan semua pelan-pelan bisa terpasang sehingga prinsipnya bisa terawasi dengan baik.
Dan karena alatnya terbatas kita buat prioritas dulu yang potensinya cukup besar dari sisi penerimaan pajak salah satunya di kafe Jenderal Sudirman ini cukup lumayan dan kita sudah punya catatan," ujarnya.
Lebih jauh ia menambahkan, terakhir pemasangan pada 2022 kemarin. Dan awal pemasangan dimulai 2021 bulan Januari dimana ada 10 unit alat rekam pajak dan berlanjut 10 unit berikutnya.

Kemudian lannutnya, kemarin 2022 sudah dipasang 30 alat rekam pajak. Sebarannya sama di hotel dan restoran. Dan 2023 ini, dapat tambahan 40 unit dan semua fokus di kafe dan resto. Ini bantuan alat rekam pajak dari Bankaltimtara.
BPKPAD Tarakan
alat rekam pajak
kafe
restoran
Tarakan
Kalimantan Utara
Bankaltimtara
rumah makan
TribunKaltara.com
Ribuan Pelajar Tarakan Ikut Lomba Gerak Jalan, 51 Tim Adu Kekompakan hingga Kreativitas |
![]() |
---|
Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltara, Dimulai Hari Ini hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
Resmi Jabat Kepala DKISP Tarakan, Endah Bakal Publikasikan Kinerja OPD, Termasuk One Call One Number |
![]() |
---|
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53, Tekankan Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Pengentasan Narkotika |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Lantik Empat Kepala Dinas Isi Jabatan yang Sempat Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.