Berita Tarakan Terkini

Asyik Isap Sabu, Warga Tana Tidung Diamankan, Penjual Masih Diburu Tim Satreskoba Polres Tarakan

Untuk kali keduanya, dalam pekan ini, Satreskoba Polres Tarakan kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika pada Selasa (12/9/2023) dini hari.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO/Humas Polres Tarakan
AS, warga Tana Tidung diamankan Tim Satnarkoba Polres Tarakan di salah satu rumah di Selumit Pantai, Tarakan tengah mengonsumsi sabu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN –  Untuk kali keduanya, dalam pekan ini, Satreskoba Polres Tarakan kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika pada Selasa (12/9/2023) pukul 00.01 WITA.

Satu orang pelaku diamankan di Jalan Yos Sudarso, RT 15, Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan.

Pelaku berinisial AS berusia 34 tahun merupakan warga Selumit Pantai diamankan saat mengonsumsi sabu sebanyak dua kali isapan.

“Informasi warga bahwa di belakang BRI ada salah satu rumah sering ribut atau ramai. Kemudian  dilakukan penyelidikan pada malam harinya dan masuk dini hari.

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinsial AS, warga Selumit Pantai,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO IPDA Amiruddin.

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Amankan Pria Lulusan Perguruan Tinggi Pelayaran Asal Bunyu

Saat ditemukan, AS yang memiliki asal domisli dari Tana Tidung tengah berada di kamar dan ditemukan satu alat isap bong, korek api serta pipet kaca. 

Dalam pipet kaca masih ditemukan sisa sabu yang belum sempat habis terisap pelaku.

“Karena baru dua kali hisap. Sementara datang petugas, jadi tertangkap tangan saat mengonsumsi.

Tersangka membeli sabu di pinggir jalan di belakang BRI juga dengan harga Rp 50 ribu satu bungkus,” ujarnya.

AS sendiri membeli di malam yang sama sebelum masuk waktu dini hari.

Baca juga: Bawa 20 Kilogram Sabu Masuk Indonesia, Pria Asal Malaysia Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

AS mendapat sabu dan membawa pulang ke rumahnya dan memasukkan dalam pipet kaca dan alat bong kemudian mengonsumsi pada pukul 24.00 WITA.

“Keterangan tersangka, dia juga kenal begitu saja dengan orang yang menjual dengan saudara Poi, panggilan yang dikenal dengan penjualnya ini.

Namun secara detail dia tidak  tahu di mana yang jelas bertemu di pinggir jalan dan bertanya adakah, dan diberi uang Rp 50 ribu dan diberikanlah satu bungkus sabu kemudian dikonsumsi AS,” paparnya.

Untuk pelaku penjual kemasan sabut saat ini masih diburu dan dan belum bisa dipastikan apakah nama samaran dan masuk DPO.

Baca juga: Kaltara jadi Perlintasan Narkoba, 600 Kg Barang Bukti Sabu Diungkap Polisi Selama 2022-2023

“Kami masih selidiki keberadaannya. Pelaku mengaku baru satu kali beli dan tidak tahu tempat tinggal Poi di mana.

Pelaku bekerja buruh harian lepas, bukan residivis, kalau memakai sudah beberapa kali memakai dan ini baru tertangkap, ngakunya untuk semangat bekerja dia memakai,” jelasnya.

Adapun pasal dipersangkakan yakni pasal 112 ayat 1 dan disubsider pasal 127 ayat 1 huruf A.

“Pasal ini lebih cenderung ke penyalahguna karena tidak masuk dalam jaringan atau peredaran jual beli narkoba dia masih pengguna,” tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved