Malinau Memilih
Beda Tafsir Soal Sosialisasi dan Pendidikan Politik, PKPU Tuai Polemik Bacaleg Curi Start di Malinau
Tafsir aturan terbaru PKPU 15/2023 yang mengatur soal kegiatan di luar tahapan kampanye banyak menimbulkan tafsir berbeda bagi Partai Politik.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Rapat Koordinasi Bawaslu Malinau bersama KPU dan 18 Pimpinan Parpol terkait sosialisasi dan pendidikan politik PKPU 15/2023 di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
Namun, rata-rata Peserta pemilu mengakui bahwa pemasangan alat peraga kampanye diinisiasi secara mandiri oleh calon yang bersangkutan kendati tahap saat ini masih berupa daftar calon sementara.
Bawaslu meminta Parpol untuk menyampaikan kepada bakal calon untuk menahan diri sebelum tahapan dimulai.
Sesuai tahapan, Daftar Calon Tetap atau DCT baru akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Malinau Memilih
Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok Malam, KPU Agendakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
BRPK Akan Disampaikan Pekan Depan, KPU Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilbup Malinau Awal 2025 |
![]() |
---|
KPU Tunggu Lampu Hijau dari MK, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malinau Segera Setelah Terima BRPK |
![]() |
---|
Nihil Sengketa, KPU Persiapkan Penetapan Paslon Pilbup Malinau Terpilih, Masih Tunggu BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.