Malinau Memilih

Beda Tafsir Soal Sosialisasi dan Pendidikan Politik, PKPU Tuai Polemik Bacaleg Curi Start di Malinau

Tafsir aturan terbaru PKPU 15/2023 yang mengatur soal kegiatan di luar tahapan kampanye banyak menimbulkan tafsir berbeda bagi Partai Politik.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Rapat Koordinasi Bawaslu Malinau bersama KPU dan 18 Pimpinan Parpol terkait sosialisasi dan pendidikan politik PKPU 15/2023 di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

Namun, rata-rata Peserta pemilu mengakui bahwa pemasangan alat peraga kampanye diinisiasi secara mandiri oleh calon yang bersangkutan kendati tahap saat ini masih berupa daftar calon sementara.

Bawaslu meminta Parpol untuk menyampaikan kepada bakal calon untuk menahan diri sebelum tahapan dimulai.

Sesuai tahapan, Daftar Calon Tetap atau DCT baru akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang.

(*)


Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved