Nunukan Memilih
2 Bacaleg Dicoret dari DCS, KPU Nunukan Beri Parpol Waktu Hingga Pukul 00.00 Wita: Ajukan Pengganti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, belum lama ini mencoret dua Bacaleg dari DCS Pemilu DPRD Nunukan yang perhelatannya pada 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, belum lama ini mencoret dua bacaleg dari daftar calon sementara (DCS) Pemilu DPRD Nunukan yang perhelatannya pada 2024.
Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan saat ini total 331 bacaleg Nunukan pasca dua bacaleg dicoret dalam DCS.
"Ada dua bacaleg yang dihapus dalam DCS. bacaleg satunya mengundurkan diri kemudian yang satunya lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Rabu (20/09/2023), pukul 15.00 Wita.
Rahman beberkan, untuk bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU Nunukan, lantaran tidak melampirkan surat pengunduran diri dari profesinya.
Baca juga: Update Oknum Pejabat Lapas Nunukan Dugaan Penganiayaan Napi Hingga Meninggal, Hadiri Sidang Dakwaan
Hal tersebut baru diketahui pasca masa tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi langsung oleh bacaleg yang bersangkutan.
"bacaleg yang TMS itu adalah anggota BPD (badan permusyawaratan desa). Harusnya dia mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri. Tapi tidak dilakukan hingga diketahui pasca masa tanggapan masyarakat," ucapnya.
Beri Waktu Untuk Parpol
Terpisah, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menyampaikan pasca mencoret dua bacaleg dari DCS, KPU Nunukan telah bersurat kepada partai politik (Parpol) terkait kesempatan untuk melakukan pergantian.
Baca juga: 7 Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Kembali Dijadwalkan Berlayar Hari Ini
"Hari ini hari terakhir kesempatan untuk Parpol jika ingin menggantikan bacalegnya yang telah dicoret dari DCS. Batas waktu ajukan pengganti hingga pukul 00.00 Wita malam ini," ujar Kaharuddin.
Sementara itu, kesempatan untuk menggantikan bacaleg juga diberikan kepada masing-masing Parpol mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023
"Jadi untuk yang nanti sampai pukul 00.00 Wita hanya Parpol yang bacalegnya dicoret dalam DCS. Sedangkan Parpol lainnya bisa gantikan bacalegnya juga mulai 24 September sampai 3 Oktober," ungkap Kaharuddin.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.