Nunukan Memilih

2 Bacaleg Dicoret dari DCS, KPU Nunukan Beri Parpol Waktu Hingga Pukul 00.00 Wita: Ajukan Pengganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, belum lama ini mencoret dua Bacaleg dari DCS Pemilu DPRD Nunukan yang perhelatannya pada 2024.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Ketua KPU Nunukan Rahman 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, belum lama ini mencoret dua bacaleg dari daftar calon sementara (DCS) Pemilu DPRD Nunukan yang perhelatannya pada 2024.

Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan saat ini total 331 bacaleg Nunukan pasca dua bacaleg dicoret dalam DCS.

"Ada dua bacaleg yang dihapus dalam DCS. bacaleg satunya mengundurkan diri kemudian yang satunya lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Rabu (20/09/2023), pukul 15.00 Wita.

Rahman beberkan, untuk bacaleg yang dinyatakan TMS oleh KPU Nunukan, lantaran tidak melampirkan surat pengunduran diri dari profesinya.

Baca juga: Update Oknum Pejabat Lapas Nunukan Dugaan Penganiayaan Napi Hingga Meninggal, Hadiri Sidang Dakwaan

Hal tersebut baru diketahui pasca masa tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi langsung oleh bacaleg yang bersangkutan.

"bacaleg yang TMS itu adalah anggota BPD (badan permusyawaratan desa). Harusnya dia mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri. Tapi tidak dilakukan hingga diketahui pasca masa tanggapan masyarakat," ucapnya.

Beri Waktu Untuk Parpol

Terpisah, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menyampaikan pasca mencoret dua bacaleg dari DCS, KPU Nunukan telah bersurat kepada partai politik (Parpol) terkait kesempatan untuk melakukan pergantian.

Baca juga: 7 Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Kembali Dijadwalkan Berlayar Hari Ini

"Hari ini hari terakhir kesempatan untuk Parpol jika ingin menggantikan bacalegnya yang telah dicoret dari DCS. Batas waktu ajukan pengganti hingga pukul 00.00 Wita malam ini," ujar Kaharuddin.

Sementara itu, kesempatan untuk menggantikan bacaleg juga diberikan kepada masing-masing Parpol mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023

"Jadi untuk yang nanti sampai pukul 00.00 Wita hanya Parpol yang bacalegnya dicoret dalam DCS. Sedangkan Parpol lainnya bisa gantikan bacalegnya juga mulai 24 September sampai 3 Oktober," ungkap Kaharuddin.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved