Berita Kaltara Terkini
Perpustakaan di Kaltara Didorong Penuhi Standar Nasional, Masih 23 Sekolah yang Miliki NPP
Berdasarkan Dapodik baru 23 perpustakan sekolah di Kalimantan Utara yang memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dari 842 perpustakaan sekolah.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sesuai data pokok pendidikan (Dapodik), dari 842 sekolah yang ada di Kalimantan Utara, 165 di antaranya telah memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), atau 19,59 persen. Sementara yang sudah terakreditasi sampai April 2023, baru sebanyak 23 perpustakaan.
Data ini dibeberkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi Perpusnas Nurcahyono, saat berada di Kalimantan Utara, Selasa (19/09/2023).
Ia mengatakan, selaku pelaksana tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan, Perpusnas telah menerbitkan berbagai regulasi/aturan di bidang perpustakaan. Salah satunya adalah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perpustakaan sekolah/madrasah.
Hal ini bertujuan agar tercipta kesamaan persepsi, guna menghindari kesalahpahaman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan. Baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Galakkan Gemar Membaca di Kaltara, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Workshop Pegiat Literasi
Disebutkan, sesuai hasil Sensus Nasional Perpustakaan Tahun 2018, jumlah perpustakaan sekolah/madrasah sebanyak 113.541 dan yang sudah terakreditasi per 31 Januari 2023 baru sebanyak 7.908 atau 6,96 persen.
“Artinya masih 93 persen perpustakaan sekolah/madrasah yang belum terakreditasi, sehingga masih harus dibina dan dikembangkan,” ujarnya.
Berkaitan dengan kondisi tersebut, Perpusnas dan Perpustakaan Daerah Provinsi, harus menyosialisasikan NSPK ini kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan perpustakaan. Utamanya di sekolah - sekolah.
Nurcahyono menambahkan, sosialisasi diperlukan untuk memastikan agar perpustakaan sekolah/madrasah diselenggarakan sesuai dengan enam Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Yakni koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan.
Bagi perpustakaan sekolah/madrasah yang belum sesuai dengan SNP, kata dia, akan mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Perpusnas melalui Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi berkoordinasi dengan Perpustakaan Daerah Provinsi terkait. Tak terkecuali bagi perpustakaan sekolah yang ada di Kaltara.
Baca juga: 50 Pegiat Literasi hingga Pengelola Perpustakaan Ikut Workshop, Motivasi Minat Baca Masyarakat
Sedangkan terhadap perpustakaan sekolah/madrasah yang sudah sesuai dengan SNP Sekolah/Madrasah direkomendasikan untuk diakreditasi oleh Direktorat Standardisasi dan Akreditasi.
Karena itu, Nurcahyono berharap dengan pelaksanaan bimtek, pengelola perpustakaan sekolah/madrasah memperoleh pengetahuan manajerial dan keahlian teknis dasar dalam mengelola dan menyelenggarakan perpustakaan sekolah/madrasah yang sesuai SNP.
“Saya berharap DPK Kaltara dapat meniru dan meneruskan kegiatan ini (bimtek), dengan membuatkan program pembinaan melalui dana APBD, sehingga Perpustakaan Sekolah/Madrasah di Kaltara sesuai SNP,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltara Yosua Batara Payangan mengakui, kondisi masih banyaknya perpustakaan di sekolah-sekolah di Kaltara yang belum terakreditasi.
Ia mengatakan, berbagai upaya pun terus dilakukan. Mulai dari sosialisasi ke sekolah, maupun lewat bimbingan teknis (bimtek) terhadap para pengelola perpustakaan.
Seperti yang dilakukan hari ini, DPK Kaltara menggelar Bimtek yang diikuti para pengelola perpustakaan sekolah se-Kaltara.

Persiapan MTQ Provinsi Kaltara, Kolaborasi IPQAH Latih 120 Peserta Seni Baca Al-Qur’an di Malinau |
![]() |
---|
Polemik Gaji Dewan, Berikut Rincian Tunjangan dan Gaji DPRD Kaltara: Capai Rp 24 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Intip Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltara Tahun Ini, 35 Anggota Dapat Rp 57 Jutaan per Bulan |
![]() |
---|
Ditolak Warga, DPRD Kaltara Sebut Penolakan Program Transmigrasi di Bulungan jadi Kewenangan Pusat |
![]() |
---|
Ketua Ikatan Mahasiswa Kaltara Jabodetabek Serukan Aksi Damai Digelar Tanpa Anarkisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.