Bulungan Memilih
Kedepankan Kehati-hatian, Penertiban Baliho Bacaleg yang Mengandung Unsur Kampanye Terus Berlanjut
penertihan baliho atau alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye oleh Bawaslu Bulungan akan terus berlanjut.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tak berhenti hanya sehari pada Senin (09/10/2023), penertihan baliho atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bulungan akan terus berlanjut.
Anggota Bawaslu Bulungan Riswan mengungkapkan, penertiban APS dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian.
"Artinya, kita tidak asal turunkan baliho. Yang kita turunkan adalah yang benar-benar melanggar aturan. Kemudian kita juga sebelum melakukan penertiban, jauh-jauh hari sudah kita beritahukan kepada Parpol ( partai politik). Kita lakukan pertemuan," kata Riswan yang dijumpai di sela-sela melakukan penertiban bersama Satpol PP dan Polresta Bulungan, Senin (09/10/2023).
Disampaikan, terhadap APS, yang berada di tempat warga, oleh Bawaslu bersama tim yang melakukan penertiban juga tidak asal copot.
Baca juga: Ada Unsur Kampanye, Puluhan Baliho Dilepas Paksa Bawaslu dan Satpol PP Bulungan
Namun terlebih dahulu meminta izin kepada yang bersangkutan atau pemilik rumah.
Lebih jauh, Riswan mengatakan, jika penertiban APS tidak berhenti sekali di sini.
Namun akan berlanjut hingga di Bulungan benar-benar bersih dari APS yang melanggar aturan.
"Kita lakukan dengan seadil-adilnya. Tidak ada keberpihakan kepada salah satu bakal calon, atau parpol tertentu. Kita semua perlakukan sama," tegasnya.
Diberitakan, APS berupa baliho yang berada di sejumlah titik pemasangan diturunkan paksa oleh Bawaslu, dengan melibatkan Satpol PP dan Polresta Bulungan pada saat penertiban Senin (09/10/2023).
Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengungkapkan, penertiban APS dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) pada hari ini.
Disebutkan, APS yang ditertibkan atau diturunkan adalah APS yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Utamanya pada pasal 79. Yaitu, APS yang mengandung unsur kampanye.
Beberapa ketentuan yang dilanggar, di antaranya belum dibolehkannya mencantumkan nomor urut bakal calon legeslatif (Bacaleg), dan juga partai politik (Parpol).
Baca juga: Ingin Hidupkan Kembali Pasar Tradisional, Pemuda di Tanjung Selor Bulungan Dirikan Startup MALMA
Proses penertiban, berjalan lancar. Petugas menyisir baliho di bahu jalan, jalan poros utama, termasuk jalan lorong rumah warga.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.