Bulungan Memilih

Ada Unsur Kampanye, Puluhan Baliho Dilepas Paksa Bawaslu dan Satpol PP Bulungan

Bawaslu Bulunga bersama Satpol PP dan Polresta Bulungans melepas pasak sejumlah APS yang ada di beberapa titik di Tanjung Selor dan Tanjung Palas.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Penertiban baliho sosialisasi yang dianggap melanggar ketentuan, karena mengandung unsur kampanye, Senin (09/10/2023) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan melakukan penertiban alat peraga sosialiasi (APS) yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Bulungan. Utamanya, di sekitaran Tanjung Selor dan Tanjung Palas.

Puluhan APS, berupa baliho di sejumlah titik pemasangan diturunkan paksa oleh Bawaslu Bulungan, dengan melibatkan Satpol PP dan Polresta Bulungan pada saat penertiban Senin (09/10/2023).

Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengungkapkan, penertiban APS dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) pada hari ini.

Disebutkan, APS yang ditertibkan atau diturunkan adalah APS yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Utamanya pada pasal 79.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Turunkan Paksa APK Peserta Pemilu, Hariadi: Jauh Hari Sudah Kami Imbau

Beberapa ketentuan yang dilanggar, di antaranya belum dibolehkannya mencantumkan nomor urut bacaleg (bakal calon legeslatif) dan juga parpol (partai politik).

Sebelum dilakukan penertiban pada hari ini, kata Dwi, Bawaslu Bulungan telah beberapa kali mensosialisasikan terkait PKPU ini kepada semua parpol. Termasuk kepada para bacaleg.

"Penertiban dilakukan khusus untuk baleho yang memuat unsur kampanye. Yaitu, memuat citra diri dengan mencantumkan logo dan nomor urut parpol, maupun bacaleg. Kemudian baliho yang ada unsur ajakan memilih. Baik berupa kalimat atau gambar tanda coblos," jelas Dwi kepada Tribun Kaltara, Senin (09/10/2023).

Selain telah mensosialisasikan, Bawaslu Bulungan juga sudah bersurat kepada parpol, agar melepas baliho yang mengandung unsur kampanye, secara mandiri.

"Parpol sudah diberikan kesempatan untuk menurunkan secara mandiri balihonya, sampai batas 8 Oktober 2023. Sudah jauh hari, kami imbau untuk menurunkan sendiri," kata Dwi lagi.

Proses penertiban, berjalan lancar. Petugas menyisir baliho di bahu jalan, jalan poros utama, termasuk jalan lorong rumah warga.

"Barang bukti APS yang kita turunkan, akan kami amankan ke Sekretariat Bawaslu Bulungan," tambahnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved