Irau Malinau 2023
Irau Aweh, Tradisi Perjodohan dan Pernikahan Adat Dayak Saban di Malinau Zaman Dulu
Zaman dulu masyarakat Dayak Saban memiliki prosesi Irau Aweh untuk pasangan muda-mudi yang akan melakukan proses perjodohan dan pernikahan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dulu, sebelum mayoritas masyarakat adat memeluk agama, dikenal prosesi Irau Aweh yang menjadi kebiasaan dan adat bagi masyarakat Dayak Saban dalam menentukan pasangan hidup.
Mayoritas anak muda dan mudi Dayak Saban kala dulu membangun keluarga dengan cara disandingkan, atau perjodohkan oleh orang tua keduanya. Berbeda pada era sekarang, anak muda diberikan keleluasaan dalam menentukan pasangan hidup.
"Untuk perjodohan dulunya merupakan hal yang awam bagi masyarakat Dayak termasuk bagi Dayak Sa'ban.
Meskipun saat ini sudah berbeda, kami mengabadikan Irau Aweh sebagai nilai khazanah budaya," Ujar Kepala Adat Dayak Saban Malinau, Johnson Pawang.
Baca juga: Demi Rekor MURI untuk Malinau, Perajin Dayak Saban Habiskan Sebulan Hasilkan Karya Kecapi Raksasa
Tahap Pembicaraan
Dulu kala, keluarga masyarakat adat Dayak Saban termasuk di Malinau mengawali perjodohan difasilitasi lewat pertemuan kecil dan dibicarakan oleh kepala keluarga calon mempelai laki-laki dan perempuan.
Setelah melalui inisiasi, diadakan pertemuan antara dua keluarga besar termasuk anak perempuan dan laki-laki. Diadakanlah pesta minum burak atau arak.
Keduanya dipertemukan, dan anak laki-laki akan menyatakan maksud dan tujuan kepada calonnya. Perempuan akan melinting tembakau sebagai tanda menerima pernyataan cinta dari laki-laki. Keduanya, kemudian menegak burak bersama.
Baca juga: Seniman Dayak Saban Mainkan Kecapi Ukuran Jumbo, Ciptakan Rekor MURI Keempat di Irau Malinau
Antaran atau Lamaran
Pada tahapan selanjutnya, dikenal 2 metode antaran atau lamaran. Metode pertama, ketika dua muda-mudi terpisah jarak, tidak dalam kampung yang sama.
Pihak laki-laki akan datang membawa sebilah parang, selembar kain atau tempayan. Tak ada pembicaraan, pada tahap ini, tapi pihak keluarga perempuan mahfum.
Jeda beberapa hari, jika seluruh pemberian dikembalikan, berarti antaran ditolak.
Sebaliknya, jika barang tak dikembalikan, bermakna tanda baik, lamaran diterima. Pihak laki-laki akan datang kembali membawa keluarga besarnya.
Metode kedua diterapkan bagi calon pasangan yang berdomisili dalam satu kampung. Perjodohan diinisiasi kedua orang tua calon mempelai.

Pernikahan Adat
Lestarikan Kebudayaan, LABT Malinau Terima Sertifikat Warisan Budaya Bepupur Tidung dari Kemendikbud |
![]() |
---|
Rencana Pemanfaatan Acara Penutup Tahun 2023, Stan Pameran Irau Malinau tak Dibongkar Sementara |
![]() |
---|
Perputaran Uang Selama Irau ke-10 Capai Rp 44 Milliar, Survei BPS dan Bappeda Litbang Malinau |
![]() |
---|
Selama 20 Hari Pelaksanaan Irau ke-10, Terindentifikasi Ada 320 Ribu Pengunjung ke Malinau |
![]() |
---|
Malam Resepsi 24 Tahun Kabupaten Malinau, Pesta Kembang Api Tandai Puncak Penutupan Irau ke-10 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.