Irau Malinau 2023

Irau Aweh, Tradisi Perjodohan dan Pernikahan Adat Dayak Saban di Malinau Zaman Dulu

Zaman dulu masyarakat Dayak Saban memiliki prosesi Irau Aweh untuk pasangan muda-mudi yang akan melakukan proses perjodohan dan pernikahan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Prosesi perjodohan dan pernikahan adat Dayak Sa'ban kala dulu diperagakan dalam Irau ke-10 Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dulu, sebelum mayoritas masyarakat adat memeluk agama, dikenal prosesi Irau Aweh yang menjadi kebiasaan dan adat bagi masyarakat Dayak Saban dalam menentukan pasangan hidup.

Mayoritas anak muda dan mudi Dayak Saban kala dulu membangun keluarga dengan cara disandingkan, atau perjodohkan oleh orang tua keduanya. Berbeda pada era sekarang, anak muda diberikan keleluasaan dalam menentukan pasangan hidup.

"Untuk perjodohan dulunya merupakan hal yang awam bagi masyarakat Dayak termasuk bagi Dayak Sa'ban.

Meskipun saat ini sudah berbeda, kami mengabadikan Irau Aweh sebagai nilai khazanah budaya," Ujar Kepala Adat Dayak Saban Malinau, Johnson Pawang.

Baca juga: Demi Rekor MURI untuk Malinau, Perajin Dayak Saban Habiskan Sebulan Hasilkan Karya Kecapi Raksasa

Tahap Pembicaraan

Dulu kala, keluarga masyarakat adat Dayak Saban termasuk di Malinau mengawali perjodohan difasilitasi lewat pertemuan kecil dan dibicarakan oleh kepala keluarga calon mempelai laki-laki dan perempuan.

Setelah melalui inisiasi, diadakan pertemuan antara dua keluarga besar termasuk anak perempuan dan laki-laki. Diadakanlah pesta minum burak atau arak.

Keduanya dipertemukan, dan anak laki-laki akan menyatakan maksud dan tujuan kepada calonnya. Perempuan akan melinting tembakau sebagai tanda menerima pernyataan cinta dari laki-laki. Keduanya, kemudian menegak burak bersama.

Baca juga: Seniman Dayak Saban Mainkan Kecapi Ukuran Jumbo, Ciptakan Rekor MURI Keempat di Irau Malinau

Antaran atau Lamaran

Pada tahapan selanjutnya, dikenal 2 metode antaran atau lamaran. Metode pertama, ketika dua muda-mudi terpisah jarak, tidak dalam kampung yang sama.

Pihak laki-laki akan datang membawa sebilah parang, selembar kain atau tempayan. Tak ada pembicaraan, pada tahap ini, tapi pihak keluarga perempuan mahfum.

Jeda beberapa hari, jika seluruh pemberian dikembalikan, berarti antaran ditolak.

Sebaliknya, jika barang tak dikembalikan, bermakna tanda baik, lamaran diterima. Pihak laki-laki akan datang kembali membawa keluarga besarnya.

Metode kedua diterapkan bagi calon pasangan yang berdomisili dalam satu kampung. Perjodohan diinisiasi kedua orang tua calon mempelai.

Prosesi perjodohan dan pernikahan adat Dayak Sa'ban kala dulu diperagakan dalam Irau ke-10 Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (11/10/2023).
Prosesi perjodohan dan pernikahan adat Dayak Sa'ban kala dulu diperagakan dalam Irau ke-10 Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (11/10/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Pernikahan Adat

Ada 4 prosesi penting dalam tahapan pernikahan masyarakat adat Dayak Sa'ban.

Tahapan pertama, duduk sanding oleh kedua mempelai. Kepala adat akan mengusap kening serta wajah bagian atas kedua mempelai dengan burak.

Kemudian, keduanya akan merapal mantra "si' sawai si' hnau, si' lawai" yang berarti satu pikiran, satu hati dan sejalan. Keduanya saling menyuap, minum dan makan bersama.

Prosesi ini bermakna kedua mempelai terikat akad, saling mengisi, memaklumi kekurangan dan keadaan masing-masing melalui ikatan pernikahan.

Baca juga: Belanyat Kerajinan Khas Dayak Tembus Pasar Manca Negara, Ikut Pecahkan Rekor MURI Irau Malinau 2023

Kedua, tetua menyampaikan nasihat. Bukan dengan pidato namun dengan sastra khas Sa'ban, Layut. Sebuah sastra lisan menyerupai syair. Disampaikan dengan cara dilagukan.

Selanjutnya adalah jamuan makan bersama yamg merupakan prosesi ketiga. Keluarga mempelai saling berpasangan antara kerabat laki-laki dan perempuan. Laki-laki berpasangan laki-laki dan begitu sebaliknya.

Masing-masing saling menyuap jamuan, dengan sajian lemak daging babi paling tebal dengan panjang sekira 20-30 centimeter, menandai kesepakatan kedua belah pihak menyatu sebagai keluarga besar.

Tak dikenal istilah Purut, Mahar atau Jujuran dalam pernikahan adat Dayak Sa'ban. Namun sebagai itikad baik dari mempelai laki-laki, keluarga akan melaksanakan syukuran dengan menyembelih ternak, kerbau atau babi.

Ini merupakan prosesi keempat dalam pernikahan adat.

Baca juga: Bupati Wempi dan Istri Dianugerahkan Gelar Kebesaran Bangsa Dayak Saban, Sarat Doa dan Harapan

Biasanya, mempelai perempuan membawa kerabatnya bersama kerabat laki-laki membuat sawah baru. Diantaranya membuat pematang atau meratakan sawah sebagai modal hidup kedua mempelai.

Tradisi ini masih bertahan, namun bukan dengan menggarap sawah, disederhanakan dengan memberikan peralatan rumah tangga.

"Prosesi pemberkatan adat atau pernikahan adat sudah tidak dikenal saat ini, yang ada hanya pernikahan gereja. Namun sejumlah nilainya disesuaikan dengan perkembangan zaman. Seperti proses lamaran saat ini masih kerap kita jumpai saat ini," Ujar Kepala Adat Dayak Sa'ban Malinau menutup penjelasannya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved