Berita Nunukan Terkini

Warga di Sebatik Utara Minta THM Segera Ditutup, Tunjuk Kuasa Hukum Temui Bupati Nunukan

Warga di Jalan Usman Harun, RT 01, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan keberatan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Dedy)
Kuasa hukum, Dedy Kamsidi saat datangi warga terkait permintaan warga menutup THM di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Warga di Jalan Usman Harun, RT 01, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan keberatan dengan aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM).

Keberatan warga Desa Sei Pancang dibuatkan petisi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui kuasa hukum, Dedy Kamsidi.

Dedy mengatakan aktivitas di THM sudah menganggu ketentraman dan kenyamanan warga setempat. Apalagi kata dia letak THM sangat berdekatan dengan rumah warga.

Tak hanya itu, letak THM hanya berjarak sekira 200 meter dari masjid yang mana menganggu aktivitas umat beragama di desa tersebut.

Baca juga: Bupati Nunukan Minta PLN Maksimalkan PLTD, Asmin Laura: PLTG Tidak Selalu Stabil

"Sering terjadi kegaduhan seperti pertikaian antar warga setempat maupun pihak lain yang sumber pertikaian tersebut berasal dari THM," kata Dedy kepada TribunKaltara.com, Senin (16/10/2023), pukul 16.00 Wita.

Menurutnya, sudah sejak lama warga melakukan komplain terkait keberadaan empat THM kepada RT dan dusun setempat.

Namun keluhan warga tidak ditindaklanjuti hingga penutupan THM, hanya berupa batas waktu beroperasi.

"Selain itu ada penjualan minuman beralkohol yang berdampak pada perubahan perilaku sosial masyarakat. Informasinya ada wanita malam yang dipekerjakan di THM itu untuk melayani pelanggan. Warga mengaku bahwa pertengkaran rumah tangga faktornya bersumber dari THM tersebut," ucapnya.

Dedy juga menyampaikan bahwa THM di Desa Sei Pancang diduga tidak mengantongi izin usaha dari Pemkab Nunukan sebagaimana yang diterangkan dalam Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010.

"Aktifitas THM tersebut, telah menganggu ketentraman dan kenyamanan warga setempat dan dikhawatirkan adanya transaksi Miras atau obat-obatan terlarang yang berakibat merusak nama baik desa," ujarnya.

Keberadaan THM dinilai memicu pergaulan bebas bagi pemuda setempat, apalagi Pulau Sebatik dinobatkan sebagai daerah santri.

Sehingga warga meminta agar THM di Desa Sei Pancang segera ditutup oleh Pemkab Nunukan melalui aparat yang berwajib.

Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Beber Penyebab Lulusan Sarjana Pengangguran di Daerahnya

"Saya sudah koordinasi soal THM di Sei Pancang kepada Bupati Nunukan siang tadi. Beliau respon positif. Saya juga sudah koordinasi dengan aparat TNI-Polri baik yang ada di Sebatik maupun di Nunukan. Termasuk Satpol PP Nunukan," tuturnya.

Lanjut Dedy,"THM di Desa Sei Pancang harus segera ditutup. Kalau tidak warga ancam aksi demontrasi," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved