Nunukan Memilih
Ada Pidana Kurungan dan Denda, Bawaslu Nunukan Ingatkan Peserta Pemilu tak Kampanye di Luar Jadwal
Mendekati tahapan kampanye, Bawaslu Nunukan mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mendekati tahapan kampanye, Bawaslu Nunukan mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi mengaku dalam tahapan kampanye ada potensi pelanggaran pidana yang dilakukan peserta Pemilu.
Dia menyebut satu diantaranya yakni melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Kami sudah mapping berkaitan aktivitas kampanye yang nanti akan dilaksanakan pada 28 November 2023. Jadi kampanye itu, 25 hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Potensi pelanggaran pidana itu pasti ada," kata Hariadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (17/10/2023), sore.
Baca juga: Satpol PP Nunukan Identifikasi THM yang Dimintai Warga Untuk Ditutup: Tak Bisa Ujuk-ujuk Eksekusi
Hariadi menjelaskan bahwa peserta Pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU dapat dipidana berupa pidana kurungan 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
"Dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu yang kampanye di luar jadwal dapat dipidana berupa pidana kurungan dan denda Rp12 juta," ucapnya.
Selain itu, Hariadi menegaskan kepada peserta Pemilu yang ingin melakukan kampanye agar memberitahukan terlebih dahulu kepada penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) termasuk Polres Nunukan.
"Kalau mau kampanye sampaikan H-1 baik kepada KPU, Bawaslu maupun Polres Nunukan. Kalau tidak memenuhi aturan, maka kampanye bisa dibubarin," ujarnya.
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum;media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
"Kalau misalnya ada Caleg yang duduk di suatu tempat, tiba-tiba datang orang berkumpul, itu belum tentu kampanye. Sepanjang itu tidak ada atribut kampanye, penyampaian visi dan misi atau ajakan memilih, itu tidak masalah," tuturnya.
Kampanye di Sosmed
Sementara itu, mengenai kampanye di sosial media (Sosmed) kata Hariadi tak ada aturan yang mengatur secara spesifik.
Namun, bila materi muatan kampanye di sosial media mengandung hoax hingga menyingung SARA, dapat ditake down melalui portal pelaporan konten oleh META.
Baca juga: Mendekati Masa Kampanye, Polres Nunukan Siagakan 350 Personel pada Pengamanan Pemilu 2024
"Aturan secara spesifik mengenai kampanye di Sosmed tidak ada. Tapi sesuai arahan Bawaslu kampanye yang bermuatan hoax dan menyingung SARA dapat dilaporkan ke META lalu ditake down. Bawaslu RI sudah kerjasama dengan META," ungkap Hariadi.
Sekadar diketahui, indeks kerawanan Pemilu Kabupaten Nunukan masuk kategori rawan rendah.
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.