Berita Tarakan Terkini
Hari Ini Empat Peerusahaan Sub Kontraktor Dipanggil, Soal Pemecatan Pekerja Sepihak Masih Mediasi
Disnaker Tarakan akan melakukan pemanggunlan terhadap empat perusahaan sub kontraktor yang dilakukan pekerja dilakukan secara mediasi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update laporan puluhan pekerja yang laporkan alami pemecatan sepihak dari empat perusahaan sub kontraktor dijadwalkan hari ini akan dipanggil.
Dipangilnya empat perusahaan sub kontraktor Ini disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara melalui Muhammad Syarwana, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan (Hiwas) Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Kaltara.
"Disnaker Tarakan akan melakukan pemanggilan terhadap empat perusahaan sub kontraktor yang sempat dilaporkan para pekerjanya untuk melakukan mediasi," papar Muhammad Syarwana.
Dikatakan Muhammad Syarwana, paling lambat hari ini Kamis (19/10/2023) ditarget untuk segera memanggil perusahaan termasuk pekerja yang melaporkan.
Baca juga: Pemecatan Sepihak, DPRD Tarakan Fasilitasi Pertemuan Pekerja, 4 Perusahaan Sub Kontraktor Tak Hadir
“Apakah sudah dilaksanakan atau belum dan akan dicek Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan dari DPRD akan memanggil perwakilan PT PRI dengan CRBC beserta empat PT sub kontraktor. Jadi kemarin ada dua poin disepakati,” paparnya.
Ia menjelaskan dari DPRD tidak ada menjanjikan bahwa kasus ini tuntas dan memang semuanya berproses. Ia melanjutkan berkaitan informasi bahwa empat perusahaan diduga belum melaporkan diri lanjutnya, pihaknya tidak bisa asal menyebutkan perusahaan fiktif.
“Kalau PT, maka ada anggaran dasar, ada aturan pendirian PT. Risiko fiktfi ditanggung CRBC dan PRI,” papar Muhammad Syarwana.
Untuk WLKP Online ketika tidak terdaftar di Kalimantan Utara, bukan berarti perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Setiap perusahaan melakukan operasi di wilayah manapun di Indonesia, otomatis memiliki izin.Hanya saja pertanyaannya didaftarkan dimana.
“Kalau misalnya perusahaan induk di Jakarta maka terdaftar ke Jakarta. Ketika perusahaan memiliki anak perusahaan di Kaltara maka perusahaan melaporkan kembali. Yang kami periksa di WLKP yang belum ada di Kaltara, bisa jadi terdaftar di Jakarta,” paparnya.
Baca juga: 30 Pekerja Sub Kontraktor Dipecat Sepihak, Pertanyakan Surat Pemutusan Kontrak Kerja hingga Upah
Ia menambahkan berkaitan dengan SOP perusahaan masuk ke sebuah daerah, khususnya perusahaan asing yang ingin masuk, tentu ada filter.
“Perizinannya saya belum tahu apakah itu perizinan kabupaten kota atau di provinsi atau di pusat. Kita tidak tahu terdaftar di mana dia masuk, harus dicek dulu. Jadi tidak bisa saya jawab,” paparnya.
Ia melanjutkan, hal ini bisa dikonfirmasi juga ke DPMPTSP terkait pemberian izin karena berkaitan izin online. Pihaknya dalam hal ini hanya bisa menjawab yang menjadi wewenang pihaknya.
Ia melanjutkan, Disnaker Tarakan dan Provinsi ada pembagian wewenang kerja. Untuk Tarakan, Disnaker menangani persoalan penanganan terkait perselisihan hubungan industrial.
“Jadi dimediasi saja. Kalau mediasi mentok, itu langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tapi kalau berkaitan pelanggaran norma, aturan di UU, maka wewenang kami di Provinsi Kaltara dan tidak ada wewenang di Disnaker Tarakan,” tegasnya.
Sehingga di provinsi tindaklanjutnya akan memanggil yang bersangkutan perusahan bermasalah dan akan dilakukan pemeriksaan. Targetnya setiap pemeriksaan ditemukan permasalahan dan diberikan saran perbaikan.
pekerja
pemecatan
perusahaan
sub kontraktor
Muhammad Syarwana
Kalimantan Utara
Disnaker Tarakan
TribunKaltara.com
| Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Tarakan Khairul Serahkan Penghargaan Bagi Generasi Muda Berprestasi |
|
|---|
| Anggota Komisi V DPR RI ke Tarakan, Wali Kota Khairul Usulkan Jalan Aji Iskandardinata Diperbaiki |
|
|---|
| Malam Ramah Tamah ExCom Meeting CityNet Asia Pacific di Bali Usung Tema Bangun Harmoni Perkotaan |
|
|---|
| Wali Kota Hadiri ExCom Meeting CityNet Asia Pacific, Momen Kenalkan Tarakan di Forum Internasional |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tarakan Tutup MTQ XXI Tingkat Kecamatan Tarakan Tengah, Sebengkok Raih Juara Umum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.