Berita Tarakan Terkini
Pemecatan Sepihak, DPRD Tarakan Fasilitasi Pertemuan Pekerja, 4 Perusahaan Sub Kontraktor Tak Hadir
Empat perusahaan sub kontraktor tidak hadir, saat DPRD Tarakan memfasilitasi pertemuan antara pekerja yang dipecat sepihak dengan perusahan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menindaklanjuti aksi damai pada Kamis (12/10/2023) lalu di depan Kantor DPRD Tarakan, Selasa (17/10/2023) kemarin, kembali dilaksanakan pertemuan lanjutan melibatkan pekerja yang dipecat sepihak dan dipimpin langsung Yulius Dinandus, Wakil Ketua II DPRD Tarakan.
Pertemuan lanjutan ini dihadiri pihak PT PT Phoenix Resource Internasional (PRI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, pekerja yang diputuskan sepihak termasuk pekerja yang melaporkan berbagai permasalahan terjadi di empat perusahaan sub kontraktor CRBC.
Empat perusahaan sub kontraktor yakni, PT Xinrui Internasional, PT Sandoong Kaixin, PT Sang Jaya Indo (SJI), dan PT Mitra Agung Solusindo (MAS).
Diketahui kontrakor miliki induk perusahaan kontraktor bernama CRBC dan CRBC sendiri adalah perusahaan kontraktor bekerja sama dengan PT PT Phoenix Resource Internasional (PRI), PRI saat ini diketahui tengah membangun perusahaan bubur kertas di Kelurahan Juata, Tarakan, Kalimantan Utara.
Baca juga: Distransnaker Bulungan akan Kirim Surat Anjuran ke PT BSS Bayar Hak Pekerja, Perusahaan Menolak
Yulius Dinandus menyebutka sejumlah poin hasil aksi damai, Kamis (12/10/2023) lalu untuk didengarkan bersama perusahaan dan Disnaker serta Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tarakan, Aliyas.
Poin pertama, PT Xinrui, PT MAS, PT SJI dan PT Sandong dikeluhkan pekerja membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum Provinsi Kaltara dan pembayaran upah lembur tidak sesuai.
Poin kedua, tidak dibayar upah sesuai ketentuan berlaku, tiap karyawan mengalami kerugian material. Poin ketiga, PT MAS dan PT SJI melakukan pemecatan sepihak kepada karyawannya.
Poin keempat, PT Xinrui, PT MAS, PT SJI dan PT Sandong, mempekerjakan pekerja tidak sesuai regulasi. Poin kelima, perekrutan naker yang tidak tepat dan kontak kerja yang tidak disepakati bersama-sama dalam sebuah proses.
Poin keenam, ada beberapa sub kontraktor atau vendor yang tanpa kontak kerja maka terjadi perekrutan yang tidak tepat serta tenaga kontrak mendapat perlakuan yang menurut tenaga kerja secara semena-mena dan pemutusan hubungan kerja tidak jelas atau sepihak dan jam kerja tidak sesuai regulasi, wajib jam kerja adalah 8 jam dan ternyata waktu pekerjaan lebih dari 8 jam tanpa terhitung lembur.
Baca juga: Ratusan Pekerja Demo Pertamina Kilang, Tolak Diskriminasi Tenaga Kerja Asing dan Ancaman PHK Sepihak
Poin ketujuh, tenaga ahli di PT Xinrui dipertanyakan. Poin kedelapan, tidak ada perlindungan kerja secara menyeluruh, dalam bentuk jaminan kesehatan kerja.
Poin kesembilan, tidak ada pemanfaatan dan memikirkan warga sekitar dampak lingkungan jalan rusak dan berdebu. Poin kesembilan, mata pencaharian warga termasuk nelayan untuk berlayar dengan anggaran semakin besar karena area tangkapan lebih jauh.
Namun dalam pertemuan lanjutan kemarin, empat perusahaan sub kontraktor dari CRBC tidak hadir termasuk dari perusahaan kontraktor CRBC sendiri. Empat perusahaan sub kontraktor dimaksud yakni dari PT Xinrui, PT MAS, PT SJI dan PT Sandong.
Karena yang hadir dari pihak PT PT Phoenix Resource Internasional (PRI), maka pimpinan rapat dalam hal ini Yulius Dinandus meminta pihak PRI memberikan penjelasan terkait hal ini termasuk keterkaitan dengan perusahan kontraktor dan sub kontraktor.
Empat orang perwakilan PRI turut hadir yakni Juwendi Jamal selaku Penanggung Jawab Bidang Lingkungan, PRI, Yanuar selaku Employee & Industrial Relation, Eko Wahyud selaku Humas Community Sosial, dan Mansyur selaku Media Relation Officer.
Diterangkan Yanuar selaku Employee & Industrial Relation dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa menyampaikan bahwa karena dari DPRD mengundang pihak PRI, ia hadir bersama tiga rekannya.
Ia menjelaskan bahwa secara hubungan langsung dengan empat sub kontraktor dimaksud ia menegaskan tidak ada memiliki hubungan kerja dengan para karyawan sub kontraktor.
aksi damai
Kantor DPRD Tarakan
pekerja
Yulius Dinandus
perusahaan
upah
tenaga kerja
regulasi
TribunKaltara.com
Cegah Bendera One Piece Berkibar di Tarakan, Polisi Lakukan Pengecekan Sasar Penjual Bendera |
![]() |
---|
30 Pemuda hingga Nelayan di Tarakan Dikukuhkan Jadi Relawan Penjaga Laut Nusantara, Kerjasama Bakmla |
![]() |
---|
Kejari Tarakan Musnahkan 183 Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Didominasi Narkotika |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.