Berita Tarakan Terkini

Kasus TPPO Terungkap, Perempuan ini Pakai Akun Michat Lancarkan Aksinya, Semua Korban di Bawah Umur

Sembari tertunduk menyembunyikan wajahnya, perempuan yang terbilang usianya masih belia ini, digiring petugas Polres Tarakan untuk rilis pers.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
MT saat berada di Kantor Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat kasus prostitusi TPPO. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sembari tertunduk dan berusaha menyembunyikan wajahnya, perempuan yang terbilang usianya masih belia ini, digiring petugas untuk ditampilkan dalam rilis pers Satreskrim Polres Tarakan.

Diungkap Polres Tarakan, Perempuan ini berinisial MT, usianya masih 18 tahun.

Tapi harus berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal muncikari, penyedia perempuan yang melayani jasa open BO.

Di usia 18 tahun ia nekat membuka bisnis prostitusi.

Baca juga: Tiga Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Muat 119 Penumpang, Simak Jadwal Keberangkatan

Bahkan sampai punya sejumlah ‘anak asuh’ yang tercatat umurnya selevel duduk dibangku SMP untuk ‘dibisniskan’.

Ada yang masih sekolah dan ada juga yang putus sekolah.

Cara menjual jasa para ‘anak asuh’ bermodalkan aplikasi Michat.

Ia memiliki akun Michat dan saat ada yang menanyakan dari calon pemakai jasa, ia menawarkan foto-foto perempuan ‘anak asuhnya’.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA dalam rilisnya pada Jumat (20/10/2023) kemarin, bisnis yang berlangsung kurang lebih dua bulan ini, akhirnya bisa terungkap bermula di tanggal 17 Oktober 2023, pukul 14.30 WITA.

Dimana saat itu salah seorang personel Kodim 0907 Tarakan menerima informasi dari warga bahwa ada dugaan TPPO di salah satu losmen berada di Jalan Imam Bonjol.

Setelah itu personel Kodim 0907 Tarakan mengamankan terduga pelaku.

Dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Tarakan, mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO.

Unit PPA dan Resmo menindaklanjuti laporan.

Kemudian saat tiba di Kodim 0907 Tarakan, ada diamankan sebanyak tujuh orang dan tujuh orang tersebut diserahkan ke Polres Tarakan dan ketujuh dilakukan pemeriksaan Unit PPA.

Hasil pemeriksaan, ada TPPO dimana ada satu orang pelaku berinisial MT berusia 18 tahun beralamat di Jalan Lapangan diduga pelaku.

“Ia juga sebagai pemegang akun Michat dimana akun Michat digunakan untuk mencari pelanggan menawarkan jasa open BO. Hasil pemeriksaan, pelaku MT memiliki lima orang sebagai ‘anak’ yang menjadi korban yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali kencan atau sekali open BO, tarif dikenakan bervariasi.

Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.

Setelah itu untuk pembagiannya, dari hasil uang diterima korban, pelaku mendapat keuntungan uang Rp 50 ribu setiap transanksi ‘anak asuhnya.

“Pelaku menjelaskan kegiatan yang dilakukan sudah berlangsung dua bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Karena ulahnya, pasal dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Untuk BB diamankan dua unit HP digunakan pelaku, dan akun michat pelaku.

BB juga didapatkan 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 1,2 juta dan buku tamu losmen.

“Para korban diperdagangkan pelaku bervariasi umurnya. Berumur 14 sampai 16 tahun. Status dua orang masih sekolah dan tiga orang putus sekolah. Dua orang masih SMP. Ini modusnya pelaku membuat akun michat dan setiap ada orang yang mencaht akun itu menanyakan open BO, pelaku mnawarkan masing-masing korban foto dikirim ke pelanggan,” paparnya

Korban rata-rata berusia di bawah umur cara rekrutnya dari teman ke teman atau kenalan pelaku MT termasuk rekan sepermainan yang bertemu di tempat biliar misalnya.

“Dikenalkan teman, dan kemudian para korban saat itu butuh uang, kelima korban butuh uang dan pelaku ada bisnis open BO.Sehari masing masing korban bisa dapat 3 samapai 4 orang pelanggan. Kalau besaran tarif sehari didapat bergantung banyak pelanggan, tapi tarifnya bukan jutaan,” terangnya.

Di hari pengamanan pelaku, BB didapatkan sehari Rp1,2 juta.

Uang ini diamankan dari para korban dan pelaku, Pelaku juga membeanrkan uang tersebut hasil transaksi open BO.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan, korban dipertamukan dengan pria hidung belang di losmen yang sama.

Pelaku membuka dua kamar, kamar pertama untuk eksekusi dan satu kamar untuk stanby para penyedia jasa.

“Jadi lima anak orang perempuan di-stan by-kan satu kamar. Apabila ada yang mau ditawarkan dipindah ke kamar sebelah. Pelaku yang membuka kamar, jadi bukan yang punya losmen. Yang bayar kamar itu pelanggan,” ujarnya.

Ia menambahkan satu BB yang diamankan juga ada buku tamu yang menjadi milik pihak losmen.

BB buku tamu turut diamankan untuk mencari tahu siapa yang membuka kamar tersebut.

Adapun korban melayani jasa short time. Untuk penggunaan kondom dari pelangga tidak diwajibkan, boleh memakai boleh tidak.

Hasil keterangan pelaku, pengguna jasa kalangan dewasa di atas 18 tahun.

Baca juga: Nekat Curi Mesin Perahu Warga Amal, Tiga Pria Ini Berurusan dengan Polisi, Polres Tarakan Bertindak

“Modus berpindah losmen. Idenya dia membuka usaha dia dulu salah satu korban TPPO,” ungkapnya.

Adapun terhadap para korban lanjutnya, semuanya diserahkan kepada Dinsos Tarakan untuk mendapatkan pembinaan.

“Korban semua anak Tarakan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved