Berita Tarakan Terkini

Nekat Curi Mesin Perahu Warga Amal, Tiga Pria Ini Berurusan dengan Polisi, Polres Tarakan Bertindak

Tiga orang warga Kelurahan Pantai Amal diamankan personel Polsek Tarakan Timur lantaran dilaporkan terlibat dalam pencurian mesin speedboat nelayan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pelaku saat berada di Polsek Tarakan Timur dan ditampilkan dalam rilis pekan kemarin langsung oleh Kapolsek Tarakan Timur. 

Sewaktu diamankan dan dimintai keterangan, RAJ mengakui perbuatannya dia mengambil bersama R dan dibantu juga rekannya yang lain inisial R alias U.

Ketiganya dibawa ke Polsek Tarakan Timur,” jelasnya.

Kronologis ditemukan BB lanjutnya, hasil iterogassi pelaku simpan BB di semak-semak, kurang lebih 5 meter dari jalan utama di Amal Lama.

Modus operandi, pelaku mengambil satu unit mesin perahu tempel merek Yamaha mesin 15 PK tanpa sepengetahuan pemilik.

“Motif pelaku karena tidak ada uang dan berhasil menjual mesin dan dibagi hasilnya.

Saat kejadian di malam itu, ketiganya sebelumnya minum-minum.

Setelah minum-minum memiliki rencana bagaimana kalau kita mencuri.

Baca juga: Penyedia Jasa Kembalikan Uang Negara Rp558 juta, Ini Cara Polres Tarakan Ungkap Kasus Korupsi ATCS

Jadi setelah berkompromi itu mereka, adalah mengambil mesin.

Ada satu orang yang tidak berani. Ucik gak berani (R aliass U).

Makanya pasal disangkakan RAJ alias T dan R pasal 363 ayat 1 keempat KUHPidana 7 tahun dan R alias U diancamkan pasal 363 ayat 1, juncto pasal 56 karena memberikan bantuan berupa memberikan tumpangan kepada tersangka yang mengambil mesin,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved