Pilpres 2024

MKMK Sampaikan Putusan Sidang Etik Hari Ini, Syarat Capres dan Cawapres Bisa Berubah?

MKMK sampaikan putusan etik hasil pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi, syarat Capres Cawapres yang muluskan jalan Gibran Rakabuming potensi berubah?

Editor: Fawdi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM - MKMK sampaikan putusan etik hasil pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi, syarat Capres Cawapres yang muluskan jalan Gibran Rakabuming potensi berubah?

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan menyampaikn putusan sidang etik terhadap sejumlah hakim konstitusi.

Pembacaan sidang etik dijadwalkan pada Selasa (7/11/2023) ini.

Sebelumnya MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim konstitusi termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Diketahui pemeriksaan etik oleh MKMK tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres dan Cawapres di Pilpres.

Di mana melalui perkara 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memutuskan seorang yang belum berusia 40 tahun bisa ikut Pilpres.

Dengan catatan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.

Putusan itu pun membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024.

Meskipun usia Gibran Rakabuming masih 36 tahun, berkat putusan itu kini Gibran Rakabuming menjadi Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu pun diduga melanggar etik lantaran Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming dan ipar Presiden Jokowi.

Diduga putusan itu sangat berkait dengan hubungan kekerabatan Anwar Usman sehingga bisa membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres.

Kini MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie akan membacakan putusannya pada hari ini.

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca juga: Tak Ada Nama Khofifah, TKN Prabowo-Gibran Buka Suara, Nusron Wahid Singgung Politisasi ASN

Sebelumnya Jimly Asshiddiqie sempat menyinggung peluang putusan MKMK yang akan berdampak pada persyaratan Capres dan Cawapres.

Dilansir Tribunnews.com, Berikut sederet temuan yang dihimpun MKMK yang telah memeriksa sejumlah pihak sejak hari Selasa (31/10/2023):

1. Dugaan kebohongan
Anwar Usman diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved