Nunukan Memilih

Jelang Pemilu Serentak 2024, KPU Nunukan Sebut 175 Titik Pemasangan APK Bakal Tersebar di 163 Lokasi

KPU Nunukan telah menetapkan sebanyak 175 titik pemasangan APK jelang masa kampanye yang dijadwalkan perhelatannya pada 28 November 2023.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
KPU Nunukan lakukan rapat koordinasi titik APK Pemilu 2024 pada Selasa (14/11/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan telah menetapkan sebanyak 175 titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) jelang masa kampanye yang dijadwalkan perhelatannya pada 28 November 2023.

Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Nunukan, Rusli Hairuddin mengatakan, 175 titik APK yang ditetapkan akan tersebar di 163 lokasi yang ada di empat Daerah Pemilihan (Dapil).

Sebagaimana diketahui Kabupaten Nunukan memiliki 21 kecamatan, 232 desa, dan 8 kelurahan.

"Jadi 175 titik pemasangan APK akan tersebar di 163 lokasi. Titik-titik tersebut sudah kami sampaikan kepada partai politik peserta Pemilu," kata Rusli Haeruddin kepada TribunKaltara.com, Rabu (15/11/2023), sore.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Sebut Anggaran Pilkada 2024 Disetujui Pemda Rp13,8 Miliar: Selisih Jauh dari Usulan

Rusli menuturkan bahwa untuk partai politik maupun Caleg nantinya dapat memasang APK di titik yang sudah ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Untuk Dapil satu itu ada 21 titik. Lalu, Dapil dua 16 titik. Dapil tiga 87 titik dan Dapil empat 66 titik," ucapnya.

Dia menyebut titik lokasi pemasangan APK terbanyak yakni di Kecamatan Nunukan sebanyak 18 titik. Selanjutnya untuk Kecamatan Nunukan Selatan dan Kecamatan Sebatik Barat masing-masing 16 titik.

Kemudian Kecamatan Sei Menggaris 13 titik. Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebuku masing-masing 12 titik dan Kecamatan Sebatik 11 titik.

Sedangkan untuk Kecamatan Krayan, Krayan Selatan dan Krayan Tengah masing-masing 1 titik. Sementara itu, untuk Kecamatan Krayan Barat, Kecamatan Lumbis Pansiangan, dan Kecamatan Lumbis Hulu masing-masing 2 titik.

Rusli menegaskan untuk pemasangan APK di luar dari titik yang telah ditetapkan KPU Nunukan harus seizin pemilik lahan dan dilaporkan juga ke KPU termasuk Bawaslu.

"Memang tidak diatur dalam PKPU soal pemasangan APK di luar titik yang telah ditetapkan. Namun diatur dalam Perbawaslu. Jadi harus diperhatikan izin dari pemilik lahan yang kemudian diteruskan ke KPU dan Bawaslu," ujar Rusli.

Baca juga: Pengecekan Gudang Logistik Pemilu 2024 di Nunukan, Kapolda Kaltara Minta Tingkatkan Keamanan

Lebih lanjut Rusli katakan bahwa peserta Pemilu termasuk simpatisannya dilarang memasang APK pada fasilitas pemerintahan, rumah ibadah, dan fasilitas pendidikan.

"Kalau kampanye di rumah ibadah tidak boleh. Sedangkan kalau kampanye menggunakan fasilitas pemerintahan dan fasilitas pendidikan boleh, tapi sebelumnya mengajukan izin kepada penanggung jawab fasilitas dengan catatan hanya bisa dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu," ungkap Rusli.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved