Selasa, 28 April 2026

Pilpres 2024

Acara Perangkat Desa Disebut Kampanye Prabowo-Gibran, Kritik TPN Ganjar Presiden, Bawaslu Buka Suara

Silaturahmi Nasional Desa disebut mobilisasi perangkat desa dan kampanye Prabowo-Gibran, TPN Ganjar Presiden kritik keras, Bawaslu buka suara.

Editor: Fawdi
Instagram/@prabowo
Sematan Gemoy kepada Prabowo Subianto meningkatkan elektabilitas Prabowo-Gibran di Pilpres 

TRIBUNKALTARA.COM - Silaturahmi Nasional Desa disebut mobilisasi perangkat desa dan kampanye Prabowo-Gibran, TPN Ganjar Presiden kritik keras, Bawaslu buka suara.

Sejumlah organisasi perangkat desa berkumpul di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023) lalu.

Dalam kegiatan tersebut para perangkat desa datang untuk menyampaikan dukungan kepada Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.

Acara itu pun dihadiri oleh Cawapres Gibran Rakabuming.

Sejumlah pihak menuding acara tersebut adalah bentuk mobilisasi perangkat desa.

Adapun perangkat desa disebut dilarang berpihak di Pilpres dan harus meneguhkan sikap netral.

Tak ayal acara yang bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" panen kritik.

Kritik tajam datang dari TPN Ganjar Presiden yang menyebut acara tersebut adalah kampanye dengan melibatkan perangkat desa.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyesali adanya pengerahan para perangkat desa tersebut.

Ronny menilai, acara tersebut bukan hanya sebatas silaturahmi, melainkan bentuk kampanye.

Sebab, dalam acara tersebut ada yang mengenakan baju nomor 02.

Ronny Talapessy gelar konferensi pers di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) sore.
Ronny Talapessy gelar konferensi pers di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) sore. (WartaKota/Ramadhan LQ)

Baca juga: Puan Ajak PDIP Move On dari Status Bobby Nasution dan Gibran, Singgung Fokus Menangkan Pilpres

"Ada yg pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," kata Ronny Talapessy, Senin (20/11/2023) dikutip Tribunews.com

Ronny menegaskan dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu, khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.

Bahkan Ronny Talapessy menyebut, Bawaslu harus bersikap tegas tanpa menunggu laporan masyarakat.

Ronny meminta Bawaslu jangan hanya tegas kepada pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved