Bulungan Memilih

Sebelum Kampanye, Parpol Wajib Ajukan Izin dan Pemberitahuan ke Kepolisian, Berikut Prosedurnya

Sebelum melaksanakan kampanye, partai politik ( Parpol ) wajib mengajukan permohonan izin dan pemberitahuan ke kepolisian.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebelum melaksanakan kampanye, partai politik ( parpol ) wajib mengajukan permohonan izin dan pemberitahuan ke kepolisian.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menyatakan, menjelang masa kampanye Pemilu 2024, intensitas pengamanan semakin ditingkatkan, tak terkecuali di Kabupaten Bulungan.

Fokus pengamanan, lanjutnya dilakukan di titik-titik lokasi kegiatan kampanye.

Hanya saja, menurut Kapolresta, hingga kini belum diketahui di mana saja lokasi kampanye untuk wilayah Bulungan.

"Kita akan komunikasikan dulu dengan pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU untuk mengetahui titik-titik lokasi kegiatan kampanye," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Langgar Kampanye dan Mobilisasi Perangkat Desa, Yusril Siap Pasang Badan Bela Gibran

Agus Nugraha mengatakan, selama memasuki masa kampanye, yang tak kalah penting adalah terkait regulasi pengamanannya.

Bagi parpol yang akan menggelar kampanye, wajib terlebih dahulu mengajukan izin keramaian dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Kapolresta mengingatkan, pembuatan izin keramaian kepada pihak kepolisian wajib dilakukan sebelum kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Pasalnya izin tersebut memiliki peranan penting dalam lancar dan amannya sebuah kegiatan.

Salah satunya kampanye partai politik.

“Izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara,” ujarnya.

Baca juga: Tiga Isu Rawan Pelanggaran Kampanye Pemilu di Malinau, Bawaslu Jaring Laporan Lewat Pos Aduan

Agus Nugraha memaparkan, atas dasar izin keramaian ini, polisi akan menyusun sejumlah langkah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Seperti melakukan penempatan anggota pengamanan, cek lokasi, hingga memberikan masukan terkait pelaksanaan.

Selain itu pentingnya izin keramaian bertujuan mempermudah koordinasi antara pihak kepolisian dan pihak penyelenggara melalui penanggung jawab.

"Izin seyogianya diajukan paling tidak 2-3 hari sebelum kegiatan kampanye dilakukan," tandas Kapolresta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved