Pilpres 2024

Diduga Langgar Kampanye dan Mobilisasi Perangkat Desa, Yusril Siap Pasang Badan Bela Gibran

Yusril Ihza Mahendra siap pasang badan bela Gibran Rakabuming soal polemik kampanye Prabowo-Gibran di hadapan perangkat desa.

Editor: Fawdi
DOK/Tribun
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ( PBB ) Prof Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang ( PBB ) Prof Yusril Ihza Mahendra memberikan sinyal akan mendukung Prabowo Subianto maju sebagai Capres 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM - Yusril Ihza Mahendra siap pasang badan bela Gibran Rakabuming soal polemik kampanye Prabowo-Gibran di hadapan perangkat desa.

Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang menghadirkan Cawapres Gibran Rakabuming bebuntut panjang.

Diketahui Acara Silaturahmi Desa Bersatu dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat desa.

Acara itu disebut sebagai mobilisasi perangkat desa serta kampanye menjelang Pilpres 2024.

Kritik pun berdatangan, termasuk dari TPN Ganjar Presiden.

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari 8 organisasi perangkat desa, Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta.
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari 8 organisasi perangkat desa, Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta. (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Baca juga: Acara Perangkat Desa Disebut Kampanye Prabowo-Gibran, Kritik TPN Ganjar Presiden, Bawaslu Buka Suara

Menurut tim hukum TPN Ganjar Presiden seharusnya Bawaslu menindak penyelenggara acara karena diduga melanggar ketentuan kampanye dan netralitas aparat.

Meski panen kritik, pihak TKN Prabowo-Gibran tetap meyakini bahwa acara tersebut tak melanggar aturan.

Bahkan mantan Menkumham yang juga duduk di Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran yakni Yusril Ihza Mahendra siap pasang badan.

Menurut Yusril Ihza Mahendra tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya.

Adapun kehadiran Gibran Rakabuming sebatas menyerap aspirasi perangkat desa dan bukan untuk berkampanye ajakan memilih Prabowo-Gibran.

Yusril menegaskan jika ada pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu.

Lembaga pengawas pemilu tersebut jadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," kata Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/11/2023) dikutip Tribunnews.com

Yusril pun mengatakan bahwa delik pemilu merupakan delik materiil, bukan formil sehingga pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatannya telah nyata.

Sementara jika baru sebatas niat dan belum diwujudkan, maka hal tersebut bukan termasuk perbuatan materiil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved