Pilpres 2024
Diduga Langgar Kampanye dan Mobilisasi Perangkat Desa, Yusril Siap Pasang Badan Bela Gibran
Yusril Ihza Mahendra siap pasang badan bela Gibran Rakabuming soal polemik kampanye Prabowo-Gibran di hadapan perangkat desa.
TRIBUNKALTARA.COM - Yusril Ihza Mahendra siap pasang badan bela Gibran Rakabuming soal polemik kampanye Prabowo-Gibran di hadapan perangkat desa.
Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang menghadirkan Cawapres Gibran Rakabuming bebuntut panjang.
Diketahui Acara Silaturahmi Desa Bersatu dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat desa.
Acara itu disebut sebagai mobilisasi perangkat desa serta kampanye menjelang Pilpres 2024.
Kritik pun berdatangan, termasuk dari TPN Ganjar Presiden.

Baca juga: Acara Perangkat Desa Disebut Kampanye Prabowo-Gibran, Kritik TPN Ganjar Presiden, Bawaslu Buka Suara
Menurut tim hukum TPN Ganjar Presiden seharusnya Bawaslu menindak penyelenggara acara karena diduga melanggar ketentuan kampanye dan netralitas aparat.
Meski panen kritik, pihak TKN Prabowo-Gibran tetap meyakini bahwa acara tersebut tak melanggar aturan.
Bahkan mantan Menkumham yang juga duduk di Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran yakni Yusril Ihza Mahendra siap pasang badan.
Menurut Yusril Ihza Mahendra tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya.
Adapun kehadiran Gibran Rakabuming sebatas menyerap aspirasi perangkat desa dan bukan untuk berkampanye ajakan memilih Prabowo-Gibran.
Yusril menegaskan jika ada pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu.
Lembaga pengawas pemilu tersebut jadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.
"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," kata Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/11/2023) dikutip Tribunnews.com
Yusril pun mengatakan bahwa delik pemilu merupakan delik materiil, bukan formil sehingga pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatannya telah nyata.
Sementara jika baru sebatas niat dan belum diwujudkan, maka hal tersebut bukan termasuk perbuatan materiil.
Prabowo-Gibran
Yusril Ihza Mahendra
Gibran Rakabuming
kampanye
Bawaslu
Cawapres
Capres
Pilpres
perangkat desa
PBB
TPN Ganjar Presiden
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.