Berita Kaltara Terkini

BKD Kaltara Ungkap Sejumlah ASN Pemprov Pindah Sebelum 15 Tahun Mengabdi, Ini Kata Andi Amriampa

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) berpindah tugas ke luar Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Biro Adpim_Kaltara
Suasana apel Senin pagi yang diikuti para pegawai Pemprov Kaltara di Lapangan Agatish Tanjung Selor. 

Rasa syukur yang dimiliki diyakini akan mencegah dan melindungi ASN dari tindakan yang melanggar ketentuan berlaku.

Dia memaparkan, proses menjadi ASN bukanlah sesuatu yang gampang.

Terdapat rangkaian seleksi yang panjang dan kompetisi yang ketat.

“Sangat disayangkan ketika ASN menyia-nyiakan kesempatan, tidak mensyukuri nikmatnya. Banyak alumni universitas yang menginginkan menjadi ASN, tetapi tidak memenuhi syarat untuk itu,” paparnya.

“Jadi harapannya ASN yang ada mensyukuri nikmatnya sebagai ASN itu sendiri, dengan menjaga kedisiplinan, etika dan moral, sehingga ASN ini bisa menjalankan fungsi dengan baik sesuai aturan kepegawaian berlaku,” imbuh dia.

Andi Amriampa tidak menampik jika ada oknum pegawai pemprov yang terancam dijatuhi sanksi berat.

Hal tersebut dilatarbelakangi tindakan nya yang melanggar hukum.

“Memang ada yang kena kasus hukum, narkoba, tapi masih sementara berproses,” jelasnya.

Baca juga: Gugatan 2 Parpol Diterima, KPU Kaltara Tunggu Hasil Putusan Koreksi Bawaslu RI: Diberi Waktu 3 Hari

Andi mengatakan pemerintah sudah memiliki mekanisme penjatuhan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar hukum.

Ketika bersangkutan berstatus tersangka dan telah ditahan di kepolisian, bersangkutan akan diberhentikan sementara terlebih dahulu.

“Ketika sudah ada keputusan hukum tetap, inkrah, baru menjadi dasar majelis kode etik untuk melakukan proses penjatuhan hukuman disiplin. Setelah sepakat, melakukan penyampaian rekomendasi ke PPK, dalam hal ini Gubernur untuk menetapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved