OTT KPK di Kaltim
Update Terkini Pasca Operasi Tangkap Tangan, Kantor Milik Kontraktor di OTT KPK Sepi, PT FPL Disegel
KPK telah resmi menetapkan 5 tersangka dari 11 orang yang terjaring dalam OTT di wilayah Kaltim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
TRIBUNKALTARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan 5 tersangka dari 11 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kabupaten Paser.
Kelima tersangka tersebut diantaranya Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyatno (NM), Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR), Staf FPL Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B Rahmat Fadjar (RF) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga (RS).
KPK juga telah melakukan penyegalan kantor PT Fajar Pasir Lestari pada 23 November 2023, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pasca penetapan kelima tersangka tersebut, dari hasil pantauan Tribunkaltim.co di kantor PT FPL hingga hari ini masih didapati tanda penyegelan KPK di lokasi, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: KPK Jejer 5 Tersangka OTT di Kaltim, Diduga Terlibat Perbuatan Suap Rp50,8 Miliar Proyek Jalan

Selain itu, baik di dalam maupun luar kantor PT FPL tidak ditemukan adanya aktivitas penggeledahan maupun aktivitas lain yang masih terpantau sepi.
Tepat pada bagian depan kantor PT FPL, masih ada 1 unit mobil van putih yang terparkir di area tersebut.
Kemudian pada bagian belakang kantor, juga didapati masih ada 4 kendaraan roda dua yang terparkir secara terpisah, beserta sejumlah pakaian yang tergantung dan 1 helm.
Dikutip dari kanal youtube resmi KPK RI dalam Konferensi Persnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan pada 23 November 2023 tim KPK melakukan penangkapan TERHADAP NM, ANR, HS dan RF dan HS.
"Turut diamankan uang tunai sekitar Rp525 juta, sebagai sisa dari Rp1,4 miliar yang diberikan selanjutnya para pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," terang Tanak.
Kasus suap tersebut berawal dari data e-katalog pengadaan jalan nasional wilayah 1 Provinsi Kaltim, yang dianggarkan melalui APBN.
"Proyek tersebut yaitu peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ungkapnya.
Untuk kedua proyek tersebut, RF ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B dan RS ditunjuk sebagai PPK.
Lebih lanjut disampaikan, agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.
"Atas tawaran itu, RS menyampaikan kepada RF dan menyetujui kesepakatan itu. RF memerintahkan untuk memenangkan perusahaan NM dan ANR, diantaranya dengan memanifulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPB," ulasnya.
Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen, sesuai dengan nilai proyek yang telah disepakati.
"Pada Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap yang bertempat di kantor BBPJN wilayah 1 Kaltim hingga mencapai Rp1,4 miliar dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," tandas Tanak.
Temuan uang tersebut, menjadi bukti permulaan awal pengembangan lebih lanjut dari KPK RI. (*)
KPK Jejer 5 Tersangka OTT di Kaltim
Misteri Operasi Tangkap Tangan alias OTT KPK di Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya diungkap oleh lembaga negara anti rasuah di Indonesia.
Seperti diekatahui, OTT yang dilakukan KPK ini terkait dengan proyek pembangunan jalan di Kaltim.
Adapun pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni pengusaha, pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B dan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 1 Kalimantan Timur.
Simak informasi seputar operasi tangkap tangan alias OTT KPK di Kalimantan Timur terkini.
Inilah tampang 5 tersangka yang terjerat OTT KPK di Kaltim.
Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Ada Oknum Pejabat BBPJN dan Kontraktor terkait Proyek di Paser

Praktek suap proyek jalan Rp 50,8 Miliar terbongkar.
Sebagai informasi KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar.
Lima tersangka dimaksud yaitu Nono Mulyatno (NM), Direktur CV Bajasari; Abdul Nanang Ramis (ANR), pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto, staf PT FPL sekaligus anak mantu ANR; Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B; dan Riado Sinaga (RS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Kasus ini terungkap dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 November 2023.
Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur.
Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.
Konstruksi Kasus
Tanak menjelaskan, sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.
Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Di tahun 2023, sesuai dengan e-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ungkap Tanak.
Untuk kedua proyek tersebut, kata Tanak, RS ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK.
Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Tanak menyebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.
Baca juga: BREAKING NEWS 11 Orang Terkena OTT di Kaltim Tiba di KPK, Ali Fikri: Dugaan Suap Pengadaan Barjas
Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF dan RF menyetujui kesepakatan tersebut.
RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.
"Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek," kata Tanak.
Sekira Mei 2023, lanjut Tanak, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekira Rp1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.
"Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," tandas Tanak.
Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK.
Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
TribunBreakingNews - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kemabli mengupdate kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak di Provinsi Kaltim.
Hasil OTT KPK di Kota Balikpapan, sebanyak 11 orang tertangkap.
KPK mengamankan oknum dari Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (BBPJN) XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan satu kontraktor proyek berinisial AR di Kabupaten Paser.
"Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK. Perkembangan akan disampaikan," tegas Ali Fikri kepada TribunKaltara.com, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Rekam Jejak Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Terjaring OTT KPK, Sempat Dukung Piala Dunia U-20
Kegiatan tangkap tangan dimaksud, lanjut Ali Fikri merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekitar Mei 2023.
Sejauh ini KPK tangkap 11 orang diantaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta.
BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.
"Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (barjas) yang bersumber dari APBN dan/ atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024," terang Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa telah melakukan OTT di Provinsi Kaltim.
"Benar, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 19.45 WIB, KPK lakukan tangkap tangan di wilayah provinsi Kaltim. Terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ujar ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan, dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah.
KPK menduga bahwa uang tersebut merupakan pemberian yang kesekian kali dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan jalan.
Tak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa, jadi kita masih mengembangkan.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
Total terdapat 11 orang yang diamankan dalam dugaan korupsi barang dan jasa pembangunan jalan di Kaltim.
Dari 11 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya berperan sebagai pemberi uang. Sedangkan empat orang sisanya ialah penerima uang.
Informasi yang diterima Tribunkaltim.co pihak swasta yang terjaring OTT yakni pimpinan kontraktor PT FPL.
Baca juga: Uang Korupsi untuk Modal Maju Pilgub Riau, KPK OTT Bupati Meranti, Diduga Terima Suap Rp 26 Miliar
KPK juga melakukan penyegelan di kantor perusahaan tersebut sejak Kamis (23/11/2023) malam, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.
Terlihat pintu kantor dilabeli segel KPK yang bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Diduga objek OTT yakni peningkatan jalan Desa Laburan Baru Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser Kaltim.
Ada Oknum Pejabat BBPJN dan Kontraktor
11 Orang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kaltim, ada oknum pejabat BBPJN Kaltim dan kontraktor terkait proyek di Paser diamankan.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan OTT terhadap 11 orang di tempat berbeda di Kalimantan Timur ( Kaltim ) pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi adanya OTT KPK di Kaltim.
Dikemukakan, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
"Diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Ghufron, Jumat (24/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kembali mengupdate, hasil OTT KPK di Kaltim sebanyak 11 orang tertangkap.
KPK mengamankan oknum pejabat dari Balai Besar Pengelola Jalan Nasional ( BBPJN ) XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan satu kontraktor proyek berinisial AR di Kabupaten Paser.
Baca juga: BREAKING NEWS 11 Orang Terkena OTT di Kaltim Tiba di KPK, Ali Fikri: Dugaan Suap Pengadaan Barjas
"Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di KPK. Perkembangan akan disampaikan," tegas Ali Fikri kepada Tribunkaltim, Jumat (24/11/2023).
Tangkap tangan atau OTT KPK di Kaltim kata Ali Fikri, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekitar Mei 2023.
Sejauh ini KPK tangkap 11 orang, diantaranya penyelenggara negara dari BBPJN Kaltim dan beberapa pihak swasta.

BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim.
"Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (barjas) yang bersumber dari APBN dan atau APBD Kaltim tahun 2023-2024," terang Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa telah melakukan OTT KPK di Kaltim.
Baca juga: Rekam Jejak Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Terjaring OTT KPK, Sempat Dukung Piala Dunia U-20
"Benar, Kamis (23/11/2023) KPK lakukan tangkap tangan di wilayah Provinsi Kaltim.
Terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ali Fikri.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.
KPK menduga uang tersebut merupakan pemberian kesekian kali dalam proses pengadaan barang dan jasa pembangunan jalan.
Tak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa, jadi kita masih mengembangkan.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
Terdapat 11 orang yang diamankan.
Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya berperan sebagai pemberi uang, sedangkan empat orang lainnya penerima uang.
Informasi yang diterima Tribunkaltim, pihak swasta yang terjaring OTT yakni pimpinan kontraktor PT FPL di Paser.
Baca juga: Breaking News - Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara Datangi KSOP Kelas III Tarakan, Ada Dugaan OTT?
KPK juga melakukan penyegelan di kantor perusahaan tersebut sejak Kamis (23/11/2023) malam, tepatnya di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.
Terlihat pintu kantor dilabeli segel KPK yang bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Diduga objek OTT yakni peningkatan jalan Desa Laburan Baru Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim.
Dibawa Enam Mobil ke KPK
Penyidik KPK tiba di Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan membawa pelaku dan saksi dari hasil OTT KPK di Kaltim pada Jumat (24/11/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada enam mobil yang membawa total 11 orang hasil OTT KPK di Kaltim tersebut.
Namun, enam mobil yang memasuki area gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.47 WIB itu langsung menuju pintu belakang.
Baca juga: Jajaran Firli Bahuri tak Diam, Eks Raja OTT KPK Bernyanyi hingga Ngaku Tahu Posisi Harun Masiku
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, para pihak yang ditangkap oleh penyidik KPK telah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat.
"Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.
"Perkembangan akan disampaikan (nanti)," ujarnya lagi.
Empat Ruangan di Kantor BBPJN Disegel
Salah seorang sekuriti yang bertugas shift siang, Jumat (24/11/2023), mencurigai ada beberapa orang yang diduga petugas KPK mendatangi Kantor BBPJN Kaltim di Balikpapan.
Sekuriti yang menolak namanya dipublikasi menduga orang-orang tak dikenal itu datang pada Kamis (23/11/2023) kemarin dan langsung ke lantai 2.
"Kayaknya ada orang ke sini, mungkin KPK. Cuma saya nggak tahu kalau kasus itu, baru pagi tadi saya baca berita," ucap sekuriti itu.
Sepulang orang-orang tak dikenal itu, petugas sekuriti ini baru menyadari bahwa ada beberapa ruangan yang disegel di lantai 2.
Baca juga: Uang Korupsi untuk Modal Maju Pilgub Riau, KPK OTT Bupati Meranti, Diduga Terima Suap Rp 26 Miliar
Seingatnya, ada sekitar 4 ruangan yang disegel.
"Pokoknya ada beberapa ruangan, yang saya lihat ruangan Kabid juga (disegel)," imbuh pria itu.
Namun saat awak TribunKaltim meminta izin mengambil gambar ruangan yang disegel, sekuriti itu berupaya menghadang.
Menurutnya, perlu ada izin tertulis sebelum melakukan pengambilan gambar.
"Kami belum berani juga (mengizinkan ambil gambar). Nggak ada perintah dari atas," tegasnya.(uws/zyn/kps)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Inilah Tampang 5 Tersangka yang Terjerat OTT KPK di Kaltim, Praktek Suap Rp 50,8 Miliar Terbongkar, https://kaltim.tribunnews.com/2023/11/25/inilah-tampang-5-tersangka-yang-terjerat-ott-kpk-di-kaltim-praktek-suap-rp-508-miliar-terbongkar?page=all.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pasca OTT KPK Dugaan Suap Proyek Jalan, Kantor PT FPL Masih Terpantau Sepi di Tanah Grogot, https://kaltim.tribunnews.com/2023/11/25/pasca-ott-kpk-dugaan-suap-proyek-jalan-kantor-pt-fpl-masih-terpantau-sepi-di-tanah-grogot.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
Operasi Tangkap Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
PT Fajar Pasir Lestari
KPK
OTT
PT FPL
Kaltim
TribunBreakingNews
Inilah Nama 5 Tersangka dan Perannya dalam OTT KPK di Kaltim, Proyek Jalan di Paser Rp50.8 Miliar |
![]() |
---|
Penetapan Firli jadi Tersangka hingga OTT KPK Kasus Korupsi Jalan di Kaltim, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
Paser dan IKN Dekat, Pj Gubernur Kaltim Pastikan OTT KPK tak Terkait Proyek di Ibu Kota Negara |
![]() |
---|
Uang Ratusan Juta Diamankan KPK saat OTT di Kaltim, Terkait Kasus Proyek Pembangunan Jalan di Paser |
![]() |
---|
KPK Jejer 5 Tersangka OTT di Kaltim, Diduga Terlibat Perbuatan Suap Rp50,8 Miliar Proyek Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.