Berita Tarakan Terkini

Jabatan Kepala Dinas Bisa Diberikan untuk PPPK, Sekda Tarakan: Perekrutan Tidak hanya Setahun Sekali

Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bukan lagi diadakan setahun sekali sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Sekda Pemkot Tarakan, Hamid Amren 

Butuh sekolah bertambah. Kesehatan, orang sakit bertambah, harus bertambah tenaga kesehatan. Karena kesehatan dan pendidikan tidak bisa digantikan AI.

Beda misalnya pekerjaan diganti IT misalnya surat ditandatangani wali kota, dan yang membawa adalah pengantar surat atau disebut caraka. Sekarang sudah tergantikan IT,” paparnya.

UU terbaru mengadaptasi perubahan zaman. Hidup selalu berubah, itu juga yang diberlakukan.

Baca juga: Status PPPK Bisa Dapat Gaji Pensiun dan Duduki Jabatan Kepala Dinas, Ini Penjelasan Sekda Tarakan

Termasuk lanjutnya perekrutan PPPK harus tetap menjalani tes.

“Saat ini, kepala BKD membahas formasi 2024 dan hadir di Jakarta. Setiap tahun kan ada rakornas.

Dan dari formasi dipetakan berapa pensiun. Intinya data, berapa jumlah sekolah, dan kita sudah punya ABK dan Anjab.

Yang tidak terprediksi itu kalau orang meninggal. Yang muda meninggal tiba-tiba,” tukasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved