Berita Tarakan Terkini
Jabatan Kepala Dinas Bisa Diberikan untuk PPPK, Sekda Tarakan: Perekrutan Tidak hanya Setahun Sekali
Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bukan lagi diadakan setahun sekali sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Butuh sekolah bertambah. Kesehatan, orang sakit bertambah, harus bertambah tenaga kesehatan. Karena kesehatan dan pendidikan tidak bisa digantikan AI.
Beda misalnya pekerjaan diganti IT misalnya surat ditandatangani wali kota, dan yang membawa adalah pengantar surat atau disebut caraka. Sekarang sudah tergantikan IT,” paparnya.
UU terbaru mengadaptasi perubahan zaman. Hidup selalu berubah, itu juga yang diberlakukan.
Baca juga: Status PPPK Bisa Dapat Gaji Pensiun dan Duduki Jabatan Kepala Dinas, Ini Penjelasan Sekda Tarakan
Termasuk lanjutnya perekrutan PPPK harus tetap menjalani tes.
“Saat ini, kepala BKD membahas formasi 2024 dan hadir di Jakarta. Setiap tahun kan ada rakornas.
Dan dari formasi dipetakan berapa pensiun. Intinya data, berapa jumlah sekolah, dan kita sudah punya ABK dan Anjab.
Yang tidak terprediksi itu kalau orang meninggal. Yang muda meninggal tiba-tiba,” tukasnya. (*)
Anggaran Dana Transfer Daerah Dipangkas Lagi, Pemkot Tarakan Optimalisasi Aset untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat di Tarakan Jalani MPLS, Pakai Kurikulum Multi Entry dan Exit, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Warga Pasir Putih di Tarakan Borong Sembako Murah, Beras 5 Kg Dijual Rp 60 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
157 Penari akan Tampil Ramaikan di Iraw Tengkayu 2025, Berasal dari Pelajar SLTA dan Sanggar Budaya |
![]() |
---|
Warga RT 10 Kelurahan Pantai Amal Tarakan Minta Jembatan Penghubung Dibetonisasi, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.