Berita Daerah Terkini

Nasib Guru Honorer, Gaji Jauh di Bawah UMK, Memenuhi Kebutuhan Sambil Jualan Jilbab dan Buka Les

Nasib guru honorer di Kutai Kartanegara ternyata masih jauh dari harapan, meski dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alamnya.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
ILUSTRASI- Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Kukar. Para guru honorer menuntut agar mendapat prioritas untuk diangkat menjadi guru PPPK. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG – Nasib guru honorer di Kutai Kartanegara ternyata masih jauh dari harapan, meski dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alamnya.

Hingga saat ini masih ada guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten ( UMK ), sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terpaksa harus nyambi pekerjaan lain.

Kepada TribunKaltim.co, seorang guru honorer di Anggana, Kutai Kartanegara yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapat gaji Rp250 ribu per bulan selama dua tahun pertama dia mengajar.

Pada 2018, gaji sebagai guru honorer naik menjadi Rp500 ribu per bulan. 

Dirinya baru menerima gaji di atas Rp1 juta setelah mengajar selama empat tahun.

Pada 2020, ia mendapat gaji pokok Rp1,5 juta plus insentif mengajar dari Pemprov Kaltim Rp1 juta per bulan.

Itu pun di bawah UMK Kukar 2023 yakni Rp3.394.513,77.

“Gaji Rp2,5 juta itu tak pernah cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Baca juga: Derita Guru Honorer di Kaltim, Dibayar Rp2 Juta dari Dana BOS per 6 Bulan: Saya Sempat Depresi

Ia juga mengaku, menjadi guru honorer cukup berat karena harus menanggung banyak beban kerja.

Dia menyebut, hampir semua mata pelajaran ditanggungnya, kecuali agama dan olahraga. 

“Dalam satu hari, saya bisa mengajar 25 murid selama tiga jam,” sambungnya.

Di tengah semarak Hari Guru Nasional, 25 November 2023 kemarin masih ada sebagian tenaga pendidik terutama berstatus honorer yang berjuang demi kesejahteraan. 

Ketua PGRI Kabupaten Nunukan, Abdul Wahid saat membagikan tali asih kepada seorang guru honorer di Sebatik Barat, Rabu (25/11/2020), pagi. (HO/ Ketua PGRI Kabupaten Nunukan).
Ketua PGRI Kabupaten Nunukan, Abdul Wahid saat membagikan tali asih kepada seorang guru honorer di Sebatik Barat, Rabu (25/11/2020), pagi. (HO/ Ketua PGRI Kabupaten Nunukan). (HO/ Ketua PGRI Kabupaten Nunukan)

Meski digaji di bawah UMK, guru perempuan tersebut masih semangat mengajar di SD yang berada tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

 “Pertama kali saya mengajar pada Januari 2016. Motivasi saya mencari pemasukan,” kata perempuan yang enggan disebut namanya itu, Sabtu (25/11/2023).

Kecilnya gaji sebagai guru honorer membuat dia harus memutar otak.

“Untuk bisa menyambung hidup, saya membuka les khusus murid SD di rumah.

Selain itu, saya jualan jilbab,” tambahnya.

Baca juga: UMKM Kaltara, Mantan Guru Honorer Putar Haluan Berbisnis dari Rumah, Garap Produk Camilan Keluarga

Meski menjadi guru honorer begitu berat, dirinya tetap bersyukur masih diperkenankan mengajar.

Ia hanya berharap, pemerintah memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.

Guru honorer diminta harus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang gajinya setara guru ASN. 

“Hanya dengan begitu, kehidupan semua guru bisa tercukupi,” ujarnya.

Gaji Guru Honorer Mengacu Besaran BOS

Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dan Informal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Pujianto, membenarkan, upah guru honorer berbeda dengan guru PPPK dan PNS.

Upah guru honorer masih di bawah UMK Kutai Kartangera, yakni sekitar Rp2,5 juta, sedangkan gaji PPPK dan PNS kurang lebih Rp3,8 juta per bulan.

Baca juga: Tahun Depan Dihapus, Guru Honorer Sebut PPPK Belum Efektif Akomodir Tenaga Pengajar di Malinau

Pujianto menjelaskan, upah guru honorer merupakan kebijakan sekolah yang diatur melalui program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).

Artinya, semakin kecil keuangan sekolah, semakin kecil pula pendapatan guru honorer

“Gaji tersebut juga dipengaruhi sertifikat mengajar dan sarjana atau tidaknya seorang guru,” jelasnya.

Pemkab Kukar menyadari, upah yang diterima guru honorer tidak layak.

Meski demikian, pemkab tidak bisa berbuat banyak mengatasi masalah ini lantaran kebijakan soal pendidikan sebagian besar ada di tangan pemerintah pusat. 

Mengangkat guru menjadi PNS, misalnya, kata Pujianto, diatur pemerintah pusat.

Kewenangan pemkab hanya mengajukan formasi PPPK dan meningkatkan kompetensi guru yang berstatus sarjana.

Baca juga: Penyerahan SK PPPK Guru  di Kalimantan Timur, Hetifah: Perjuangan Panja Guru Honorer Belum Selesai

Pemkab juga tak bisa menambah tenaga pengajar karena pemerintah pusat telah melarang perekrutan guru honorer.

Padahal, sebut Pujianto, Kukar kekurangan pengajar. 

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Budaya, dan Riset Teknologi, ada 33.099 guru yang mengajar di seluruh sekolah negeri di Kukar.

Sebanyak 6.000 orang di antaranya berstatus guru honorer.

“Sekarang, jumlah guru yang pensiun itu banyak. Yang mengisi kekosongannya hanya guru honorer," pungkasnya.(aul)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved