Malinau Memilih

Hari Ketiga Kampanye Tatap Muka, Caleg Malinau Laksanakan di 2 Kecamatan, Tak Boleh Libatkan Anak 

Bawaslu Malinau datag kampanye tatap muda, sejumlah caleng laksnakana di Kecamatan Malinau Utara dan Kecamatan Mentarang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ketua Bawaslu Malinau, Donny saat ditemui di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Memasuki hari ketiga pelaksanaan tahapan kampanye di Malinau, Bawaslu Malinau mendata sejumlah caleg telah melaksanakan kampanye tatap muka.

Pelaksanaan kampanye tatap muka dilaksanakan oleh calon Anggota DPD RI pada hari pertama di Malinau Utara, dan caleg DPRD Malinau pada hari kedua di Mentarang.

Ketua Bawaslu Malinau, Donny menjelaskan, kampanye tatap muka telah dilaksanakan sejumlah Caleg di dua kecamatan, yakni di Malinau Utara dan Mentarang.

"Mulai hari pertama kemarin kami telah melakukan pengawasan. Kampanye tatap muka sebelumnya dilaksanakan oleh caleg DPD RI pada hari pertama dan caleg DPRD Malinau ada di 3 lokasi di Mentarang kemarin," ujarnya saat ditemui TribunKaltara.com, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: 22 Pantun Kampanye Caleg di Pemilu 2024, Cocok Buat Tarik Simpati Generasi Muda dan Masyarakat

Catatan Bawaslu Malinau, saat ini ada sejumlah Caleg yang telah melaksanakan kampanye tatap muka di sejumlah kecamatan.

Meliputi calon perseorangan pada hari pertama, Selasa (28/11/2023) di Malinau Utara, dan Caleg DPRD Malinau di Mentarang pada Rabu (29/11/2023).

Donny menjelaskan, tahapan kampanye saat ini meliputi pertemuan terbatas dan tatap muka. Persyaratan utama pelaksanaan kampanye wajib mengantongi izin kepolisian.

Termasuk di antaranya durasi, waktu, dan lokasi kampanye.

"Pertama adalah terkait dengan persyaratan. Di mana wajib memiliki izin dari kepolisian. Selanjutnya yang diawasi adalah kesesuaian waktu.

Sekretariat Bawaslu Malinau 30112023
Suasana di Sekretariat Bawaslu Malinau hari ke-3 pengawasan tahapan kampanye di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (30/11/2023)

Kemudian, kampanye tidak boleh melibatkan pihak-pihak yang dilarang, seperti ASN, TNI, Polri, perangkat desa, termasuk juga anak-anak tidak diperbolehkan," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved