Kaltara Memilih

Hasil Koreksi Bawaslu, Untuk Dapil Kaltara I Sementara Dipending, Percetakan Surat Suara Oleh KPU RI

Menyusul keluarnya putusan hasil koreksi Bawaslu RI terhadap putusan ajudikasi Bawaslu Provinsi Kaltara, KPU Kaltara telah melaporkan semua ke KPU RI

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Provinsi Kaltara. 

Di mana putusannya, gugatan dari Partai NasDem diterima. Sedangkan gugatan Partai Demokrat diterima sebagian. Dalam artian, caleg yang bersangkutan diminta untuk melengkapi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan.

Atas putusan ajudikasi dari Bawaslu provinsi ini, KPU Kaltara akan melakukan pleno. Hanya di sela itu, KPU Kaltara menerima surat dari Bawaslu RI, yang berisi tentang pemberitahuan koreksi putusan judikasi Bawaslu Kaltara.

Dalam penegasannya, ketika itu Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Kaltara agar menyampaikan kepada KPU Kaltara untuk menunda pelaksanaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu, sampai terbitnya putusan hasil koreksi.

Baca juga: Ajak Warga Berpartisipasi Ikut Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kaltara Gelar Jalan Santai Demokrasi

"Dan sekarang sudah keluar putusan hasil koreksinya. Jadi perlu ditegaskan, putusan Bawaslu Kaltara, telah dikoreksi oleh Bawaslu RI. Hasil koreksinya, Bawaslu RI menolak secara keseluruhan gugatan kedua Parpol," ungkap Suryanata lagi.

Informasi lain menyebutkan, jika kedua Parpol ini mengajukan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) di Samarinda, terkait putusan yang mereka terima.

"Oleh KPU Provinsi Kaltara, hasil putusan koreksi dari Bawaslu RI ini telah kita laporkan ke KPU RI. Jadi menunggu putusan selanjutnya dari KPU RI," ujarnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved