Kaltara Memilih
Hasil Koreksi Bawaslu, Untuk Dapil Kaltara I Sementara Dipending, Percetakan Surat Suara Oleh KPU RI
Menyusul keluarnya putusan hasil koreksi Bawaslu RI terhadap putusan ajudikasi Bawaslu Provinsi Kaltara, KPU Kaltara telah melaporkan semua ke KPU RI
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –Menyusul keluarnya putusan hasil koreksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap putusan ajudikasi Bawaslu Provinsi Kaltara, KPU Kaltara telah melaporkan semua ke KPU RI.
Salah satunya, seperti disampaikan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, adalah berkaitan dengan pencetakan surat suara untuk Pemilu 2024.
Dikatakan, semua kebutuhan logistik, termasuk surat suara Pemilu 2024, pengadaannya dilakukan oleh KPU RI.
Sementara, KPU provinsi maupun kabupaten hanya sebatas membantu.
Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu RI Tolak Gugatan Sengketa Partai Nasdem dan Demokrat di Kaltara
Berkaitan dengan adanya caleg (calon anggota legeslatif) yang dicoret, Suryanata mengatakan, sudah dilakukan antisipasi sejak awal.
Apalagi ketika Parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu, dan harus melalui sidang judikasi.
Suryanata mengatakan, pasca penetapan DCT (daftar calon tetap) beberapa waktu lalu, KPU Kaltara telah mengung parpol-parpol untuk melakukan pengecekan terhadap draft atau dami surat suara.
Karena masih ada bakal caleg yang masig berproses melalui Parpol, oleh KPU Provinsi, khusus surat suara calon DPRD Kaltara dari daerah pemilihan (Dapil) I atau Tarakan sementara waktu dipending.
"Sejak penetapan DPT, kemudian adanya nama bacaleg yang TMS, serta adanya gugatan semua kita laporkan ke Pusat. Karena semua logistik oleh KPU Pusat," kata Suryanata.
Kemudian apakah keluarnya putusan hasil koreksi Bawaslu ini, mempengaruhi surat suara, lagi-lagi Suryanata menegaskan, jika hal ini sepenuhnya diserahkan ke KPU RI untuk memutuskan.
"Yang jelas, semua sudah kita sampaikan ke KPU RI. Termasuk gugatan parpol ke PTUN. Kami mengikuti apa yang menjadi putusan KPU RI nanti," imbuhnya.
Suryanata menegaskan, terkait dengan gugatan ini, tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024. Termasuk dalam hal pengadaan logistik, seperti surat suara dan lainnya. "Tetap sesuai tahapan, surat suara nanti kita terima pada waktu sesuai yang telah ditentukan," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, setelah mengoreksi putusan Bawaslu Kaltara Bawaslu RI memutuskan menolak secara keseluruhan terhadap gugatan kedua Parpol. Yakni Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Seperti diketahui, dua bakal calon anggota legeslatif dari NasDem dan Demokrat, yakni Arf dan AM, tidak masuk dalam DPT karena oleh KPU Kaltara dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Melalui Parpol, mereka mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kaltara. Dan kemudian oleh Bawaslu memproses, lewat beberapa tahapan. Mulai dari mediasi hingga sidang sengketa ajudikasi, akhirnya Bawaslu telah mengeluarkan putusan.
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.