Kaltara Memilih

Hasil Koreksi Bawaslu, Untuk Dapil Kaltara I Sementara Dipending, Percetakan Surat Suara Oleh KPU RI

Menyusul keluarnya putusan hasil koreksi Bawaslu RI terhadap putusan ajudikasi Bawaslu Provinsi Kaltara, KPU Kaltara telah melaporkan semua ke KPU RI

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Provinsi Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –Menyusul keluarnya putusan hasil koreksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap putusan ajudikasi Bawaslu Provinsi Kaltara, KPU Kaltara telah melaporkan semua ke KPU RI.

Salah satunya, seperti disampaikan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, adalah berkaitan dengan pencetakan surat suara untuk Pemilu 2024.

Dikatakan, semua kebutuhan logistik, termasuk surat suara Pemilu 2024, pengadaannya dilakukan oleh KPU RI.

Sementara, KPU provinsi maupun kabupaten hanya sebatas membantu.

Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu RI Tolak Gugatan Sengketa Partai Nasdem dan Demokrat di Kaltara

Berkaitan dengan adanya caleg (calon anggota legeslatif) yang dicoret, Suryanata mengatakan, sudah dilakukan antisipasi sejak awal.

Apalagi ketika Parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu, dan harus melalui sidang judikasi.

Suryanata mengatakan, pasca penetapan DCT (daftar calon tetap) beberapa waktu lalu, KPU Kaltara telah mengung parpol-parpol untuk melakukan pengecekan terhadap draft atau dami surat suara.

Karena masih ada bakal caleg yang masig berproses melalui Parpol, oleh KPU Provinsi, khusus surat suara calon DPRD Kaltara dari daerah pemilihan (Dapil) I atau Tarakan sementara waktu dipending.

"Sejak penetapan DPT, kemudian adanya nama bacaleg yang TMS, serta adanya gugatan semua kita laporkan ke Pusat. Karena semua logistik oleh KPU Pusat," kata Suryanata.

Kemudian apakah keluarnya putusan hasil koreksi Bawaslu ini, mempengaruhi surat suara, lagi-lagi Suryanata menegaskan, jika hal ini sepenuhnya diserahkan ke KPU RI untuk memutuskan.

"Yang jelas, semua sudah kita sampaikan ke KPU RI. Termasuk gugatan parpol ke PTUN. Kami mengikuti apa yang menjadi putusan KPU RI nanti," imbuhnya.

Suryanata menegaskan, terkait dengan gugatan ini, tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024. Termasuk dalam hal pengadaan logistik, seperti surat suara dan lainnya. "Tetap sesuai tahapan, surat suara nanti kita terima pada waktu sesuai yang telah ditentukan," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, setelah mengoreksi putusan Bawaslu Kaltara Bawaslu RI memutuskan menolak secara keseluruhan terhadap gugatan kedua Parpol. Yakni Partai Nasdem dan Partai Demokrat.

Seperti diketahui, dua bakal calon anggota legeslatif dari NasDem dan Demokrat, yakni Arf dan AM, tidak masuk dalam DPT karena oleh KPU Kaltara dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Melalui Parpol, mereka mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kaltara. Dan kemudian oleh Bawaslu memproses, lewat beberapa tahapan. Mulai dari mediasi hingga sidang sengketa ajudikasi, akhirnya Bawaslu telah mengeluarkan putusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved