Nunukan Memilih

Pemilu Serentak 2024, Masa Kampanye Masih Bergulir, Bawaslu Nunukan Kenalkan Aplikasi Siwaskam

Bawaslu Nunukan perkenalkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye (Siswaskam) dalam masa kampanye yang masih bergulir hingga 10 Februari 2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Tusriadi memperlihatkan aplikasi Siwaskam melalui handphone androidnya, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan perkenalkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye (Siswaskam) dalam masa kampanye yang masih bergulir hingga 10 Februari 2024.

Aplikasi Siwaskam tersebut diperkenalkan Bawaslu Nunukan kepada Panwascam dan Panwaslu kelurahan/desa (PKD) yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 kelurahan/ desa.

Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Tusriadi mengatakan aplikasi Siwaskam dibuat oleh Bawaslu RI untuk memudahkan jajarannya dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Aplikasi Siwaskam ini terintergrasi mulai dari Panwascam kabupaten/kota, provinsi, hingga Bawaslu RI. Jadi Bawaslu RI bisa melihat aktivitas pengawasan yang dilakukan Panwascam," kata Tusriadi kepada TribunKaltara.com, Senin (18/12/2023), malam.

Baca juga: Ranperda Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi Disetujui, Ini Kata DPRD Nunukan

Kendati begitu, aplikasi Siwaskam kata Tusriadi hanya bersifat alat bantu dalam pengawasan tahapan kampanye.

Pasalnya, tak semua kecamatan di Kabupaten Nunukan memiliki jaringan internet yang stabil untuk mengoperasikan aplikasi Siwaskam.

"Aplikasi ini sifatnya alat bantu saja. Jadi untuk wilayah yang blank spot dapat menggunakan formulir model A (form A) laporan pengawas Pemilu. Dalam form A terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses Pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang," ucapnya.

Lanjut Tusriadi,"Tapi dengan aplikasi ini dapat mempercepat informasi pengawasan," tambahnya.

Dia menyebut aplikasi Siwaskam sementara ini belum dapat digunakan, lantaran masih dalam tahap revisi oleh Bawaslu RI.

Baca juga: Serap Aspirasi Masyarakat Krayan Nunukan, DPW Perindo Kaltara Ingin Arif Sudarwan Kembali ke Dapil

"Sesuai hasil pertemuan kami di Pontianak, masih ada yang perlu revisi sedikit. Untuk sementara hanya perkenalan dulu. Nanti akan dilaunching oleh Bawaslu RI," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved