Berita Malinau Terkini

Hasil Pemetaan, Malinau Butuh Lebih Banyak Tenaga Teknis, BKPP Tunggu Turunan Undang-Undang ASN

Penerimaan calon PPPK Malinau menyisakan total 465 peserta yang melulusi tahap akhir seleksi penerimaan tahun 2023.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Sejumlah ASN menerima SK pengangkatan rekrutmen PPPK 2022 di Malinau Kalimantan Utara. BKPP berencana mengajukan lebih banyak kuota tenaga teknis. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penerimaan calon PPPK Malinau menyisakan total 465 peserta yang melulusi tahap akhir seleksi penerimaan tahun 2023.

Sebagian besar formasi penerimaan yang dibuka tahun ini merupakan tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Selama 3 kali periode penerimaan porsi tenaga guru dan Nakes porsinya lebih banyak di Malinau.

Analisa kebutuhan pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Malinau saat ini membutuhkan lebih banyak tenaga teknis.

Baca juga: Rute Perintis Paling Diminati, Selama Natal Penerbangan Dari Dan Menuju Malinau 28 Rute Per Hari

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Malinau, Jemi menerangkan berdasarkan analisa kepegawaian, prioritas selanjutnya adalah proporsi tenaga teknis.

"Tahun ini hanya 6 kuota tenaga teknis. Yang besar Nakes dengan Guru. Sebenarnya kita sudah ajukan lebih banyak untuk teknis, tapi dari pusat prioritaskan guru dan Nakes lebih dulu," Ungkap Jemi.

Menurutnya dengan terbitnya regulasi terbaru yakni UU ASN 20/2023, daerah diberikan keleluasaan untuk merekrut tenaga sesuau analisa kebutuhan.

Rincian pelaksanaan UU ini masih menunggu aturan pelaksana atau aturan turunan terkait pedoman penerimaan.

"Undang-Undang ASN terbaru yang disahkan tahun ini memberikan kewenangan daerah untuk mengangkat pegawai. Yang kebutuhannya disesuaikan dengan anggaran daerah. Kita masih menunggu Aturan Turunan dari UU 20/2023," Katanya.

Baca juga: Sepekan Terakhir Ada 1.324 Penumpang Melalui Bandara Bessing Malinau, Meningkat Selama Libur Natal 

Kebutuhan tenaga teknis berdasarkan hasil pendataan BKPP dikarenakan porsi rekrutmen yang berkurang tiap tahun.

Di sisi lain, jumlah ASN yang purna tugas jumlahnya lebih banyak. BKPP menunggi Aturan pelaksana UU ASN terbaru untuk rencana memenuhi kebutuhan tersebut.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved