Lowongan Kerja

Pendaftaran Pengawas TPS Ditutup Hari Ini, Bawaslu Tarakan Buka Lowongan 682 Orang

Bawaslu Tarakan mengumumkan lagi lowongan pekerjaan untuk Pengawas TPS (PTPS). Pendaftaran terakhir hari ini, Senin 8 Januari 2024.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS BAWASLU TARAKAN
Kegiatan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berlangsung di masing-masing Panwaslu yang berada di masing-masing kecamatan di Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tarakan kembali merilis pengumuman lowongan pekerjaan bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) .

Sebelumnya disampaikan batas pendaftaran di 6 Januari 2024, namun diperpanjang dan ditutup hari ini, Senin (8/1/2024).

Dikatakan Andi Muhammad Saifullah, Anggota Bawaslu Tarakan dan sekaligus menjabat sebagai Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan, semula dijadwalkan pendaftaran pada 6 Januari 2024.

Karena masih banyak kuota yang belum terpenuhi diperpanjang sampai hari ini pukul 24.00 WITA.

"Benar. Kami memperpanjang pendaftaran pengawas TPS hingga 8 Januari 2024," kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan, Muhammad Saifullah.

Data dihimpun, update informasi per 6 Januari 2024, pendaftar  pengawas TPS di Tarakan sebanyak 405 orang. Sementara PTPS yang dibutuhkan untuk Pemilu 2024 sebanyak 682.

Adapun jumlah 682 PTPS tersebut mengacu pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tarakan.

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka,  Bawaslu Tarakan Butuh 682 Orang, Honor Rp1 Juta per Bulan

Kemudian lanjutnya untuk kecamatan Tarakan Barat sebanyak 95 orang pendaftar, dan Kecamatan Tarakan Tengah 136 pendaftar, Kecamatan Tarakan Timur 109 pendaftar, dan Kecamatan Tarakan Utara sebanyak 65 pendaftar.

Ia juga menjabarkan terkait batasan usia. Dimana salah satunya minimal 21 tahun sesuai syarat yang disampaikan dalam pengumuman.

"Syarat standar sesuai dengan pengumuman, batas usia 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, tidak terafiliasi dengan partai politik maupun peserta Pemilu manapun," bebernya.

Kemudian kriteria PTPS yang dicari Bawaslu Tarakan, di antaranya cermat, tidak gaptek serta mampu berkomunikasi dengan baik.

"Sehingga ketika terjadi potensi pelanggaran, pengawas TPS dapat mencegah.

Cermat karena mereka nanti akan mengawasi proses pemungutan suara di TPS dengan memperhatikan setiap tahapannya berjalan sesuai ketentuan atau tidak.

Soalnya kan rentan waktu yang cukup lama mulai pagi dari jam 07.00 sampai jam 13.00 Wita, kemudian dilanjutkan lagi dengan proses penghitungan surat suara," tegasnya.

Adapun untuk kewenangan yang akan dilaksanakan PTPS, bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved