Berita Daerah Terkini

Puluhan Warga Samarinda Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp5,2 Miliar, Tak Pernah Bertemu Pelaku

Puluhan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur menjadi korban investasi bodong, kerugian mencapai Rp5,2 miliar. Korban tak pernah bertemu pelaku.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Rita
Puluhan korban dugaan penipuan investasi bodong ayam potong Apderis Invest berkumpul  di Samarinda, sebelum melakukan pelaporan ke Polres Bontang. RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Puluhan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur menjadi korban investasi bodong, kerugian mencapai Rp5,2 miliar. Anehnya, korban tak pernah bertemu pelaku.

Merasa dirugikan akhirnya mereka melakukan pelaporan ke Polres Bontang terkait kasus penipuan investasi Apderis Invest, yang diduga dilakukan RW.

Didampingi kuasa hukum mereka, Suryo Hilal, para korban yang tergabung dalam Paguyuban Investasi Apderis Korban Kaltim (PIAK2) itu melakukan pelaporan pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Korban sebanyak 43 orang ini berasal dari Balikpapan, Kutai Barat dan Samarinda.

“Paling banyak dari Samarinda," ungkap Suryo Hilal kepada Tribunkaltim saat dijumpai di kantornya, Jalan Awang Long, Samarinda, Minggu (7/1).

Ia menyebutkan total kerugian dari puluhan kliennya tersebut mencapai Rp5,2 miliar.

"Itu di luar profit. Kalau Februari mendatang tidak dibayarkan maka kerugian mencapai Rp7,4 miliar," beber Suryo.

Baca juga: Ramai Penipuan Berkedok Transaksi Jual Beli di Media Sosial, Waspadai Iming-iming Harga Murah

Suryo menjelaskan motif yang digunakan sama yakni menawarkan keuntungan nilai investasi ternak ayam sebesar 10 persen selama 35 hari, 12 persen untuk 45 hari dan 30 persen untuk 84 hari.

Untuk meyakinkan para korban, sejak 2020 lalu pria 27 tahun itu aktif memposting melalui akun instagram @apderis_invest yang memperlihatkan video aset ternak ayam berikut lokasi dan segala transaksinya.

"Kerugian klien saya beragam. Dari Rp20 juta sampai terbesar Rp350 juta," ungkapnya.

Oleh sebab itu mereka melaporkan Rizky dengan pasal berlapis.

Yakni dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan melalui media sosial, menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan atau melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK Palsu, Bank BRI Imbau Langkah Ini Kepada Nasabah

Adapun pasal yang mendasari yakni Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Lalu Pasal 46 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia menambahkan kasus ini sudah masuk tahap I.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved