Berita Daerah Terkini
Harga LPG 3 Kg di Balikpapan Tembus Rp70 Ribu, Langka di Pangkalan Resmi, tapi Numpuk di Pengecer
Tidak hanya BBM pertalite di SPBU, kelangkaan elpji bersubsidi atau LPG 3 Kg juga terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa minggu ini.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Tidak hanya BBM pertalite di SPBU, kelangkaan elpji bersubsidi atau LPG 3 Kg juga terjadi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa minggu belakangan ini.
Anehnya, di pangkalan resmi Pertamina selalu kehabisan stok, namun penjual eceran justru menumpuk dan dijual dengan harga melambung hingga Rp70 ribu.
Kondisi ini membuat masyarakat bingung.
Ketersediaan LPG 3 Kg di penjual non resmi seperti warung -warung kelontongan justru menumpuk dan di jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina.
Bahkan ada yang menjual LPG 3 Kg seharga Rp50 ribu hingg Rp70 ribu per tabung.
"Benar, tadi saya beli gas 3 Kg itu harganya Rp50 ribu. Tetangga saya malah beli kemarin seharga Rp70 ribu di warung pinggir jalan di Manggar," ungkap Liana, warga Balikpapan Selatan, Jumat (12/1/2024).
Selain Liana, Isdalena warga lainnya menuturkan, pangkalan LPG di sekitar lingkungan tempat tinggalnya justru sering ada pengiriman dari kendaraan pick up berlogo Pertamina.
Namun LPG 3 Kg yang diturunkan di pangkalan tersebut langsung habis.
Baca juga: Jamin Harga di Pangkalan Sesuai HET, Pertamina Minta Masyarakat tak Beli LPG 3 Kilogram ke Pengecer
"Dekat rumahku itu ada pangkalan gas (LPG), tapi anehnya cepat habis karena sudah ada yang beli. Dari data-data penjual itu kan ada namanya siapa-siapa yang beli," kata Isdalena, warga Sepinggan.
Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas no. 22 tahun 2001.

"Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah, apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024.
Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.
Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, Jumat (12/1/2024).
Di Kalimantan Timur, kata dia, HET sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, yakni: Samarinda Rp18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara Rp19.000, Bontang, Kutai Timur, PPU serta Paser Rp22.000.
Baca juga: AWAS Sanksi Pangkalan Ditutup jika Layani Pembeli Tanpa NIK, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP!
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.