Berita Kaltara Terkini

Kunjungi Kaltara, Proyek Strategis Serta Pengadaan Barang dan Jasa jadi Perhatian Kajati Kaltim

Kajati Kaltim Hari Setiyono juga mengatakan telah melakukan koordinasi dan sosialisasi pada lingkungan kerja Pemprov Kaltara untuk mencegah KKN.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/DESI KARTIKA AYU
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Hari Setiyono ditemui usai melakukan koordinasi dann sosialisasi di Pemprov Kalimantan Utara / Desi Kartika 

TRIBUNKALTARA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Kalimantan Timur ( Kaltim ) Hari Setiyono telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) pada, Rabu (17/1).

Dalam kunjungannya, Kajati Kaltim Hari Setiyono menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Salah satunya adalah pengamanan terhadap proyek strategis daerah untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi (tipikor).

Kajati Kaltim Hari Setiyono juga mengatakan telah melakukan koordinasi dan sosialisasi pada lingkungan kerja Pemprov Kaltara untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.

"Awal tahun merupakan kegiatan untuk melakukan proyek-proyek, sehingga hal ini perlu dilakukan," ungkap Kajati Kaltim Hari Setiyono.

Kajati Kaltim Hari Setiyono juga menekankan, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Kami akan melakukan pendampingan pada pelaksanaan proyek strategis daerah untuk membantu pemerintah mewujudkan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujar Kajati Kaltim Hari Setiyono

Dalam setiap kegiatan, Kejati Kaltim memberikan pemahaman tentang aturan yang berlaku dan memberikan klarifikasi serta menuntut perbendaharaan pada saat audit yang dilakukan BPK.

Kunjungan Kajati Kaltim Hari Setiyono di Tanjung Selor, Rabu (17/01/2024).
Kunjungan Kajati Kaltim Hari Setiyono di Tanjung Selor, Rabu (17/01/2024). (HO / BIRO ADPIM KALTARA)

Baca juga: Keppres Sudah Ada, Pembentukan Kejati Kaltara Tahun Ini: Sebatik dan KTT akan Dibentuk Kejari Cabang

"Bila ada temuan dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi dan melanggar hukum, maka dalam waktu tertentu misalnya 60 hari, harus dilakukan pengembalian uang.

Namun, jika terjadi unsur melawan hukum, maka masuk dalam tindakan pidana korupsi," pungkas Kajati Kaltim Hari Setiyono

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, menjelaskan  sebelum ditetapkan sebagai proyek strategis daerah, akan dilakukan penilaian oleh tim untuk menentukan apakah proyek tersebut masuk ke dalam kategori proyek strategis daerah atau tidak.

Menurutnya, proyek strategis untuk nasional adalah yang memiliki nilai di atas Rp 100 miliar.

Namun untuk di provinsi sendiri, berdasarkan hitungan yang dilakukan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, yakni proyek yang memiliki nilai kisaran Rp 50 miliar hingga Rp 90 miliar.

"Saat ini masih dilakukan penyusunan dokumen oleh tim terkait proyek strategis daerah.

Selanjutnya, Pemprov Kaltara akan berkoordinasi dengan Kejati Kaltim untuk mengamankan proyek-proyek tersebut," imbuh Zainal A Paliwang

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved