Berita Daerah Terkini

Langgar Aturan, Megaproyek Terowongan Samarinda Disegel Pemprov, Reaksi Wali Kota Andi Harun

Disebut melanggar peraturan perundang-undangan, megaproyek Terowongan Samarinda disegel Pemprov Kaltim, bagaimana reaksi Wali Kota Andi Harun?

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Sejak Jumat (19/1/2024) sore, megaproyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, karena disegel oleh Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Disebut melanggar peraturan perundang-undangan, megaproyek Terowongan Samarinda disegel Pemprov Kaltim, bagaimana reaksi Wali Kota Andi Harun?

Sejak Jumat (19/1/2024) sore, megaproyek Terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, karena disegel oleh Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Segel dilengkapi dengan spanduk yang terpasang di sisi pagar Rumah Sakit Islam milik Pemprov Kaltim.

Tertulis  kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI yang merupakan bagian dari perencanaan megaproyek Terowongan Samarinda dihentikan sementara, tidak sesuai dengan prosedur.

Saat dikonfirmasi,  Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku telah mendengar kabar tersebut.

Andi Harus mengatakan, pada Kamis  (11/1/2024) bersama Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung megaproyek pembangunan Terowongan di sisi Jalan Kakap.

Bahkan peninjauan bersama tersebut kemudian menghasilkan persetujuan dari Pj Gubernur Kaltim untuk mendukung proyek pembangunan jalur alternatif dari Jalan Sultan Alimuddin tembus Jalan Kakap.

Baca juga: Jalan Tol IKN Ditarget Selesai Pertengahan 2024, Lanjut Terowongan Bawah Laut di Teluk Balikpapan

"Kalau saya diminta komentar, saya tidak memahami, karena Pak Pj ( Pj Gubernur Kaltim ) sudah mengizinkan," ungkap Andi Harun saat ditemui usai upacara HUT Samarinda dan Pemkot Samarinda, Minggu (21/1/2024).

Andi Harun menyatakan, penyegelan ini memang merupakan kewenangan Pemprov Kaltim, mengingat aset RSI merupakan milik pemprov.

Namun ia menilai, penyegelan yang dilakukan BPKAD tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pj Gubernur.

Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau progres megaproyek Teras Samarinda Segmen I di depan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada Samarinda pada Rabu (18/10/2023).
Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau progres megaproyek Teras Samarinda Segmen I di depan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada Samarinda pada Rabu (18/10/2023). (Tribun Kaltim)

"Tidak bisa saya bayangkan kalau misalnya saya telah mengizinkan pembangunan, tetapi kepala dinas saya tidak melakukan. Itu menurut saya kurang pada tempatnya," tegasnya.

Sebab itu, jika proses pengerjaan proyek tersebut melanggar, dengan tegas dirinya meminta kepada pihak yang melakukan pemberhentian untuk dapat menunjukkan dasar hukum yang berlaku.

"Kalau di banner dituliskan melanggar peraturan UU (Undang-undang), coba dijelaskan UU mana dan apa yang dilanggar," tandas Andi Harun, lagi.

Lebih lanjut ia menekankan, proyek terowongan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat yakni mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata.

Baca juga: Kilas Balik HUT ke-356 Kota Samarinda, Banjir Mulai Bisa Diatasi, AH: Dipicu Aktivitas Tambang

"Ini bukan maunya Wali Kota Samarinda, tapi masyarakat meminta. Harusnya Pemprov Kaltim mendukung penuh. Tapi saya nggak tahu kalau BPKAD Provinsi punya tafsir lain dari itu," sebutnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved