Berita Daerah Terkini

Langgar Aturan, Megaproyek Terowongan Samarinda Disegel Pemprov, Reaksi Wali Kota Andi Harun

Disebut melanggar peraturan perundang-undangan, megaproyek Terowongan Samarinda disegel Pemprov Kaltim, bagaimana reaksi Wali Kota Andi Harun?

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Sejak Jumat (19/1/2024) sore, megaproyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, karena disegel oleh Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. 

Tak hanya berkaitan dengan kemacetan, tetapi juga sebagai solusi untuk mengatasi potensi risiko kecelakaan di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di bawah turunan Gunung Manggah.

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini berharap  keputusan penyegelan dapat diperjelas dan proyek ini dapat dilanjutkan.

Penghentian Sementara

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut hanya untuk sementara waktu.

Karena nantinya pihak Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda akan bertemu dalam rapat membahas hal ini.

"Hari Senin, Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda akan melakukan rapat kembali membahas tindak lanjut penggunaan lahan tersebut," kata Faisal, Minggu (21/1/2023).

Belum selesainya persoalan prosedur penggunaan aset, Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI ini. 

Baca juga: Stadion Palaran Samarinda jadi Markas Baru Borneo FC, Lawan Persija Tetap di Batakan Balikpapan?

"Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, secara proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik," tukasnya.

Penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi.

Sebelumnya, pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemkot Samarinda.

Dampak pembangunan terowongan dilaporkan hanya sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda.

Namun, pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area RSI telah dikerjakan perlahan. 

Antara lain ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.

Baca juga: Tanggul Proyek Perumahan Premiere Hills Samarinda Jebol, Rumah Warga Kena Imbas akibat Longsoran

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan, lahan provinsi yang akan digunakan oleh pemkot, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved