Berita Daerah Terkini

Langgar Aturan, Megaproyek Terowongan Samarinda Disegel Pemprov, Reaksi Wali Kota Andi Harun

Disebut melanggar peraturan perundang-undangan, megaproyek Terowongan Samarinda disegel Pemprov Kaltim, bagaimana reaksi Wali Kota Andi Harun?

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Sejak Jumat (19/1/2024) sore, megaproyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, karena disegel oleh Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. 

Bisa pinjam pakai atau melalui hibah. Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan, bisa menggunakan prosedur pinjam pakai. 

Sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan hibah.

“Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya Pemprov Kaltim minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi," tegas Yuyun, sapaan akrab Kepala Biro Adpim.

Pasalnya, lanjut Yuyun, jika prosedur tidak dilengkapi, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD).(snw/uws)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved