Berita Kaltara Terkini
Komisi Informasi Kaltara Ingatkan Publik, Wajib Mendapat Informasi Lengkap Terkait Pemilu 2024
Sebentara lagi hari Pemilu 2024, untuk itu publik harus mengetahui informasi lengkap yang ada soal Pemilu 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Jelang hari H pemungutan suara Pemilu 2024, Komisi Informasi Kaltara, mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Terutama bagi para penyelenggara Pemilu 2024, maupun badan publik terkait lainnya.
Keterbukaan informasi publik, seperti disampaikan Ketua Komisi Informasi Kaltara Fajar Mentari, merupakan mandatory UUD 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
"Dari konstitusi dasar negara itulah kemudian lahir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," sebut Fajar Mentari,
Menurut Fajar Mentari, keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Baca juga: Kawal Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Kaltara Sinkronisasikan Program 2024 dengan KI Pusat
Dikatakan Fajar Mentari, keterbukaan informasi publik memberikan akses kepada publik untuk memperoleh informasi yang bermanfaat, sekaligus sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Fajar Mentari mengungkapkan, hak untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia. Tak terkecuali di masa pemilihan umum seperti sekarang, keterbukaan informasi diperlukan untuk mewujudkan iklim demokrasi yang baik.
Fajar juga menyampaikan, masyarakat pemilih mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan yang transparan, seterang-terangnya, agar tidak gagal paham.
“Semisal selama masa tenang 11 – 13 Februari nanti, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Baik bagi peserta Pemilu, maupun pemilih. Bila mendapati indikasi pelanggaran, publik harus bagaimana, apa yang bisa mereka lakukan, bagaimana cara dan melalui saluran apa melaporkannya. Sebutkan apa saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang, apa konsekuensinya, dan seterusnya,’’ terang Fajar Mentari.
Perlu dijelaskan juga kepada publik, untuk bisa menggunakan hak pilih, apakah syarat-syaratnya mesti mengantongi surat undangan, dan kalau tidak itu bagaimana. Termasuk apakah cukup membawa KTP atau boleh dengan identitas diri lainnya. Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operating prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.
Baca juga: Soal Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara Putuskan tak Lanjutkan Sidang
‘’Jadi, informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui beragam platform, terkecuali informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan. Hal ini penting dimaksimalkan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,” jelasnya.
Informasi penting yang perlu disampaikan adalah menyangkut nama-nama calon anggota legislatif, program-progamnya, hingga pengelolaan anggaran oleh partai peserta Pemilu. Sehingga dengan keterbukaan itu, diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan atau konflik dampak misinformasi.
‘’Dengan trust itu, maka jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan menjadi tinggi. Kita semua tentu berharap, partisipasi tidak hanya sebatas memberikan suara di bilik saja, melainkan juga melibatkan pemahaman yang baik tentang isu-isu politik dan kebijakannya,’’ papar dia.
Menurutnya, setiap tahapan Pemilu harus dilakukan dan disampaikan secara transparan yang bermuara pada Pemilu yang berkualitas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini sebagaimana telah diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu dan pemilihan,” jelasnya.
Selain UU, tentang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008, Fajar menambahkan, pemilih dan penyelenggara juga mesti mengetahui dan memahami Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

"Regulasi itu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi," imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
pemungutan suara
Pemilu 2024
Komisi Informasi Kaltara
keterbukaan informasi publik
Fajar Mentari
pemilih
publik
TribunKaltara.com
Angka Kemiskinan di Kaltara Tinggi, Pemprov Libatkan Perusahaan, Target 2030 Turun Jadi 2,90 Persen |
![]() |
---|
Baru 39,5 Persen, Kaltara Masih Kesulitan Kejar Target Eliminasi Tuberkulosis 2030 |
![]() |
---|
Tilang Elektronik Berlaku Oktober ini, Ditlantas Polda Kaltara Sosialisasikan RHK di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Setelah Penulisan Makalah, 7 Peserta Seleksi Calon Sekda Kaltara Ikuti Tahapan Wawancara Pekan Depan |
![]() |
---|
Kapolda Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusifitas di Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.