Berita Malinau Terkini

Kenaikan TPP di Tahun 2024, Ditentukan dari Kinerja ASN Malinau Berdasarkan Capaian OPD  

Penilain kinerja tidak lagi bersifat invidu ASN Malina, namun dinilai kolektif tiap OPD. Hal ini yang akan menentukan besaran TPP.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk komponen prestasi kerja mengadopsi pola baru.

Tahun 2024, TPP berbasis kinerja dinilai berdasarkan kinerja kolektif setiap satuan kerja perangkat daerah, dinas dan atau lembaga.

Kepala BKPP Malinau, Jemi menerangkan rumusan penghargaan umumnya diapresiasi dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan bagi PNS.

Hanya, penilaian prestasi kerja tidak lagi bersifat individu. Melainkan dinilai kolektif untuk tiap perangkat daerah.

Baca juga: TPP ASN Pemkab Malinau Tahun 2024 Naik, Sekda Ernes Silvanus: Besaran Sesuaikan Kemampuan Daerah

Artinya TPP dari komponen penghargaan prestasi diukur berdasarkan kinerja kolektif dinas, badan atau lembaga.

"Sekarang kita ngatur, bagaimana kinerja pegawai khususnya rewardnya itu tidak lagi berdasarkan individu sekarang. Kinerja, prestasi saat ini dinilai dari OPDnya," ujarnya Kamis, (25/1/2024).

Pada tahun 2024 sejumlah komponen TPP akan dinaikkan. Mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang terus meningkat tiap tahun.

Jemi menerangkan, prestasi kerja kolektif dapat dinilai berdasarkan perbandingan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Diantaranya mengacu pada penilaian SAKiP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan LAKIP atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.

Pelayanan publik Malinau 02 250102024
Pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara,

Meskipun dalam tahap pembahasan, BKPP mematok kenaikan persentase bagi OPD berkinerja baik dengan menaikkan 5 persen tambahan penghasilan dari komponen kinerja.

"Kita sedang bahas terkait ini. Reward ini diberikan bagi OPD, seperti bagaimana progres penilaian SAKIPnya bagus, pengelolaan keuangnnya bagus. OPD itu saja nanti yang menerima tambahan," katanya.

Tambahan penghasilan bagi OPD dengan kinerja memuaskan akan berdampak terhadap komponen TPP pegawai yang bertugas di OPD.

Dalam artian, kenaikan 5 persen merata untuk seluruh ASN yang bertugas di OPD berkinerja dan berprestasi memuaskan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved