Pilpres 2024
Pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Memihak' Menuai Kritik, Simak UU Membolehkan Presiden Kampanye
Pernyataan Presiden Jokowi mengenai Menteri dan Presiden boleh kampanye jelang Pilpres 2024 menulai kritik di masyarakat, terutama elite parpol.
Pasalnya, negara Indonesia memiliki aturan yang ketat untuk hal demikian.
"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," kata dia.
Baca juga: Temui Dugaan Pelanggaran Kampanye Jelang Pemilu 2024, Partai Buruh Datangi Bawaslu Kaltara
UU Pemilu Mengatur Kampanye
Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.
Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi Presiden, Menteri maupun kepala daerah.
Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
(6) Aparatur sipil negara (ASN);
(7) Anggota TNI dan Polri
(8) Kepala desa;
(9) Perangkat desa;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.