Pilpres 2024

Pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Memihak' Menuai Kritik, Simak UU Membolehkan Presiden Kampanye

Pernyataan Presiden Jokowi mengenai  Menteri dan Presiden boleh kampanye jelang Pilpres 2024 menulai kritik di masyarakat, terutama elite parpol.

Editor: Sumarsono
instagram/@prabowo
Pernyataan Presiden Jokowi mengenai  Menteri dan Presiden boleh kampanye jelang Pilpres 2024 menulai kritik di masyarakat, terutama kalangan elite partai politik. 

Pasalnya, negara Indonesia memiliki aturan yang ketat untuk hal demikian.

"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," kata dia.

Baca juga: Temui Dugaan Pelanggaran Kampanye Jelang Pemilu 2024, Partai Buruh Datangi Bawaslu Kaltara

UU Pemilu Mengatur Kampanye

Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.

Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi Presiden, Menteri maupun kepala daerah.

Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:

(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

(6) Aparatur sipil negara (ASN);

(7) Anggota TNI dan Polri

(8) Kepala desa;

(9) Perangkat desa;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved