Pembunuhan Satu Keluarga di PPU
Tak Direstui Pacaran, Pelajar di PPU Tega Bunuh Satu Keluarga, Pelaku Nekat Perkosa Korban Perempuan
Aksi pembunuhan sadis terhadap 5 orang satu keluarga terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres PPU untuk dimintai keterangan.
Namun penyelidikan dan olah TKP juga terus dilakukan.
Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Waluyo Dikenal Baik dan Pendiam
Seiring keluarnya hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan olehnya tidak masuk akal, maka ditetapkanlah ia sebagai tersangka tunggal kasus ini.
“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke Pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” ujar Kapolres AKBP Supriyanto.
Tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.
Tersangka diketahui masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan pelajar salah satu SMK di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.(taa/mir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.