Mata Lokal Memilih

UPDATE Real Count Calon DPD Dapil Kaltim, Inilah 4 Nama Berpeluang Masuk Senayan, hanya 1 Petahana

Empat nama calon anggota DPD memperoleh suara empat suara terbesar, dan berpeluang duduk sebagai senator wakil dari Dapil Kaltim ( Kalimantan Timur ).

Editor: Sumarsono
IST
Empat nama calon anggota DPD memperoleh suara empat suara terbesar, dan berpeluang duduk sebagai senator wakil dari Dapil Kaltim, dari kiri ke kanan: Sinta Rosma Yenti, Aji Mirni Mawarni, Andi Softan Hasdam, dan Yulius Henock. 

TRIBUNKALTARA.COM – Berikut Update hasil real count KPU untuk calon anggota DPD Dapil Kaltim hingga Jumat (23/2/2024) ini dilansir dari laman resmi pemilu2024.kpu.go.id.

Empat nama calon anggota DPD memperoleh suara empat suara terbesar, dan berpeluang duduk sebagai senator wakil dari Dapil Kaltim ( Kalimantan Timur ) di Senayan.

Dari hasil real count KPU untuk calon anggota DPD Dapil Kaltim hingga saat ini, Sinta Rosma Yenti semakin kokoh paling tinggi suaranya, yakni 122.192.

Disusul suara terbanyak kedua, calon dari petahana, Aji Mirni Mawarni sebanyak 71.196 suara.

Selanjutnya, ketiga, Andi Sofyan Hasdam yang merupakan mantan Wali Kota Bontang, sebanyak 69.756 suara.

Dan posisi keempat, Yulius Henock meraih 63.947 suara.

Baca juga: Real Count KPU Calon DPD Dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti Istri Bupati Paser Kokoh, Nasib Incumbent?

Nama Sinta Rosma Yenti yang perolehan suaranya makin kokoh dalam update real count KPU untuk calon anggota DPD Dapil Kaltim ini merupakan istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.

Update real count KPU calon anggota DPD Dapil Kaltim kali ini menunjukkan perolehan suara Sinta Rosma Yenti semakin kokoh ungguli incumbent yang juga bertarung lagi.

Perolehan suara Sinta Rosma Yenti berdasarkan hasil real count KPU mengungguli suara calon DPD bertatus petahana, Aji Mirni Mawarni 71.196 suara, Nanang Sulaiman 31.455 suara, dan Zainal Arifin 53.407 suara.

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPD secara resmi akan ditetapkan KPU.
Disclaimer: Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPD secara resmi akan ditetapkan KPU. (IST/tangkap layar)

Perolehan suara Sinta Rosma Yenti di real count KPU yang ungguli suara calon DPD asal Kaltim lainnya termasuk petahana masih sementara.

Data real count KPU yang tampilkan berasal dari 6.912 dari 11.441 TPS (60.41 persen) hingga 23 Februari 2024.

Itu artinya, data real count KPU yang tampilkan perolehan suara Sinta Rosma Yenti di real count KPU yang ungguli suara calon DPD asal Kaltim lainnya termasuk yang bertatus petahan masih bisa berubah, karena data masuk belum 100 persen.

Baca juga: REAL COUNT KPU Calon DPD di Kaltara, Herman dan Sri Sulartiningsih Pendatang Baru Saingi Incumbent

Simak data real count KPU yang tampilkan perolehan suara Sinta Rosma Yenti istri Bupati Paser, dr Fahmi Fadli yang mengungguli suara calon DPD Dapil Kaltim, termasuk petahana:

ABDUL JAWAD, S.H., M.H: 37.631 suara

AJI MIRNI MAWARNI, S.T., M.M: 71.196 Suara

H. ANDI FATHUL KHAIR, S.Sos: 19.976    Suara

Dr. dr. ANDI SOFYAN HASDAM, Sp.N: 69.756 Suara

Apt. A. ZALDY IRZA PAHLEVY ABDURRASYID, S.Si., M.Farm: 13.340 Suara

Ir. H. BAMBANG SUSILO, M.M: 27.486 Suara

Ir. H. EMIR MOEIS, M.Sc: 47.094 Suara

K.H. FAHRUR RAZI: 33.063 Suara

HABIB AHMAD BAHASYIM, S.E., M.M: 44.692 Suara

H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S.Sos., M.H. 12.907 Suara

KAMAL HARPA, S.Sos: 7.984 Suara

H. MUHAMMAD FATHUR RAHMAN AL KUTAI, S.H., M.H: 41.236 Suara

H. NANANG SULAIMAN, S.E: 31.455 Suara

NASPI ARSYAD:  41.582 Suara

Dr. H. RENDI SUSISWO ISMAIL, S.H., M.H:  30.513 Suara

SINTA ROSMA YENTI, S.A.P: 122.192 Suara

Mayjen TNI (Purn) SOEDARMO: 17.593 Suara

SUMADI, S.Sos: 5.839 Suara

Dr. YULIANUS HENOCK SUMUAL, S.H., M.Si: 63.947 Suara

ZAINAL ARIFIN, A.Md., Kep: 53.407 Suara

Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPD Dapil Kaltara Hari Ini, Larasati Moriska Masuk 4 Besar, Herman Makin Kokoh

Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga KPU pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Sosok Sinta Rosma Yenti, Peraih Suara Tertinggi Calon DPD Dapil Kaltim, Pernah Jadi Pramugari Garuda

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

Disclaimer:

Publikasi form Model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno berlangsung mulai tingkat  PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pusat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved