Malinau Memilih

Update Real Count KPU DPRD Kaltara Dapil Malinau, Begini Rumus Penghitungannya, Sudah 43,97 Persen

Sedikitnya, ada 124 Tempat Penghitungan Suara (TPS) dari total 282 TPS di Kabupaten Malinau telah selesai terhitung suaranya.

Kolase TribunKaltara.com/Mohammad Supri
Proses penghitungan suara dan rekapitulasi tingkat kecamatan Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM – Sedikitnya, ada 124 Tempat Penghitungan Suara (TPS) dari total 282 TPS di Kabupaten Malinau telah selesai terhitung suaranya.

Dengan hasil tersebut, artinya untuk penghitungan suara di Malinau, sudah mencapai 43,97 persen.

Perhitungan tersebut, diperoleh TribunKaltara.com berdasarkan dari data hasil hitung sementara laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, pada Kamis 22 Februari 2023, pukul 13:00 Wita.

Data perolehan suara sementara Pemilu 2024 calon legislatif (caleg) DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan (dapil) 3, sudah menyentuh angka 43,97 persen berdasarkan data KPU Kamis (22/2/2024) pukul 13:00 Wita.

Pada Pemilu 2024 ini, ada 13 parpol yang mengusung total 72 caleg untuk memperebutkan kursi pada dapil 3 Kaltara wilayah Kabupaten Malinau.

Baca juga: Penghitungan Suara Sementara Pileg DPRD Malinau, Demokrat Unggul Disusul PDIP, Berikut Hasilnya 

Proses penghitungan suara dan rekapitulasi tingkat kecamatan Pemilu 2024di Malinau, Kalimantan Utara
Proses penghitungan suara dan rekapitulasi tingkat kecamatan Pemilu 2024di Malinau, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Berdasarkan data hasil hitung sementara laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, versi 22 Februari 2023 pukul 13:00 Wita, telah terinput perolehan suara sebanyak 124 dari total 282 TPS atau 43,97 persen.

Ada 5 nama caleg yang sementara ini menempati posisi teratas dengan jumlah perolehan sementara di 124 TPS Malinau.

Di urutan pertama, suara tertinggi dihuni pendatang baru. Politisi perempuan asal Partai Demokrat, Listiani unggul dengan perolehan 2.647 suara.

Tertaut tak begitu jauh, di posisi kedua ada nama caleg DPRD Kaltara yang juga petahana, Hendri Tuwi di urutan kedua mengantongi 2.164 suara.

Posisi ketiga juga diisi nama baru, Agus Salim dari Partai Gerindra meraih 1.727 suara.

Politisi asal Partai Golkar, Robenson Tadem menempati posisi ke-4. Pria yang juga anggota DPRD Malinau itu memilih maju ke tingkat provinsi, dan sekarang mengantongi 1.197 suara.

Pada urutan ke-5. Nuardin, dari Partai PDIP menyusul dengan total 578 suara.

Sebagai informasi, Kabupaten Malinau merupakan Dapil 3 dari total 4 Dapil Pileg DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

"Untuk Pileg DPRD Provinsi, Malinau sendiri masuk dapil 3 Kaltara. Total ada 4 kursi untuk dapil 3 Kaltara," ujar Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Malinau, Indra Gunawan.

Total 72 caleg yang maju dari 13 Partai memperebutkan 4 kursi sebagai perwakilan Malinau di DPRD Provinsi.

Dari 5 nama tersebut, 4 diantaranya merupakan caleg nama baru, dan hanya satu orang yang merupakan anggota DPRD Petahana di dapil 3 Kaltara.

Update Real Count KPU untuk DPR RI Dapil Kaltara

Update real count hasil KPU untuk DPR RI Dapil Kaltara, caleg baru Rahmawati Zainal A Paliwang meraih suara tertinggi dan lolos ke Senayan, dua petahana berpeluang bertahan.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU, Inilah 4 Calon DPD Kaltara Berpeluang Lolos Senayan, Marthin Billa Aman?

Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?

Pantuan TribunKaltara.com dari laman resmi https://pemilu2024.kpu.go.id/ hingga Jumat (23/2/2024) pukul 08.00 WIB, Rahmawati yang juga istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang ini meraih 42.295 suara.

Menyusul suara terbanyak kedua, caleg petahana dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus sebanyak 27.165 suara.

Sedangkan perolehan suara terbanyak ketiga, caleg dari Partai Gerindra juga Immanule Ebenezer Gerungan 16.073 suara.

Dan urusan keempat Hasan Saleh dari Partai Demokrat meraih 15.043 suara.

Namun, yang berpeluang lolos ke Senayan untuk kursi ketiga kemungkinan Hasan Saleh dengan suara sisa partai yang lebih besar.

Dari hasil real count KPU terlihat perolehan suara Rahmawati sebagai caleg terbaru tak terkejar lagi oleh caleg-caleg DPR RI lainnya.

Jika menilik hasil real count KPU tersebut, istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang yang bisa disapa Bunda Kaltara itu sudah mengantogi satu tiket DPR RI dari Dapil Kaltara.

Sudah kunci satu kursi di DPR Dapil Kaltara? Intip update perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam real count KPU.
Sudah kunci satu kursi di DPR Dapil Kaltara? Intip update perolehan suara Rahmawati istri Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam real count KPU. (Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @rahmawatizainal dan pemilu2024.kpu.go.id)

Meski proses pendataan suara dari real count KPU masih terus berlanjur.

Saat ini progress data dalam real count KPU DPR Dapil Kaltara mencapai 1.389 dari 2.295 TPS (60.52 persen).

Artinya, update real count KPU perolehan suara Rahmawati dan caleg lainnya masih bisa berubah, karena progress data belum 100 persen.

Untuk penentuan siapa caleg dari Dapil Kaltara yang akan lolos ke Senayan masih akan menunggu rekapitulasi berjenjang di KPU.

Selengkapnya berikut update perolehan suara lima besar caleg DPR RI dan partai politik dari Dapil Kaltara.

Cek lima partai dengan perolehan suara tertinggi sementara untuk DPR Dapil Kaltara :

- Partai Gerindra: 67.337 suara

- Partai PDIP: 35.808 suara

- Partai Demokrat: 33.651 suara

- Partai Nasdem: 14.896 suara

- Partai Golkar: 13.835 suara

Baca juga: REAL COUNT KPU, Suara Tertinggi Caleg DPRD Kaltara Dapil 1, Maslan dan Syamsuddin Arfah Bersaing

Sedangkan lima caleg dengan perolehan suara tertinggi sementara untuk DPR RI Dapil Kaltara :

- Rahmawati: 42.295 suara

- Deddy Sitorus: 27.165  suara

- Immanuel Ebenezer Gerungan: 16.073 suara

- Hasan Saleh: 15.043 suara

- Suheriyatna: 12.447 suara

Selengkapnya klik Link Ini!

Penghitungan Suara Dilakukan Berjenjang dari PPK hingga Pusat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

Baca juga: Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Istri Zainal Paliwang Ungguli Noel Ketua Prabowo Mania

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI

Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:

- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara

Baca juga: Real Count KPU Caleg DPR Dapil Kaltara Pukul 06.30 Wita, Rahmawati Unggul, Intip Kabar Incumbent

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

Baca juga: REAL COUNT KPU: Nama Caleg DPRD Kaltara Peraih Suara Tertinggi dari 4 Dapil, Istri Bupati KTT Jawara

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

Disclaimer:

Publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang.

Rapat pleno terbuka mulai PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved