Breaking News

Berita Daerah Terkini

Keluarga Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Laut Minta Pelaku Dihukum Mati, Wajah Tak Menyesal

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur minta Hakim Pengadilan Negeri PPU pelaku dihukum mati.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Suasana depan ruangan sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara di Pengadilan Negeri PPU, Selasa (27/2/2024) / NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur minta Hakim Pengadilan Negeri PPU agar pelaku dihukum mati.

Dengan bibir bergetar menahan amarah, Putut Sunaryo (33) meminta agar Hakim PN Penajam Paser Utara menjatuhkan hukuman mati untuk Junaedi (18).

Pelaku pembunuhan sadis di Babulu Laut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PPU, Selasa (27/2/2024).

Putut tidak sendiri. Ia dan keluarga korban lainnya sengaja datang ke PN PPU untuk mencari keadilan.

“Saya dan kami semua meminta pelaku dihukum mati. Itu minimal, dan jujur saja itu belum sebanding dengan apa yang dia lakukan,” kata Putut.

Putut adalah adik kandung dari Waluyo, korban pembunuhan di Babulu Laut yang terjadi pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Kejiwaan Junaedi Diperiksa, Berkas Perkara Dilimpahkan

Ia datang dengan memboyong sekitar 30 orang keluarganya menggunakan mobil, sejak pagi.

Berharap diizinkan masuk ke ruangan sidang untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

Namun  terbentur aturan, ia dan keluarganya hanya bisa duduk di pelataran gedung pengadilan.

PEMBUNUHAN SADIS - Lima jenazah sekeluarga yang menjadi korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tiba di rumah duka, Selasa (6/2/2024) sore.
PEMBUNUHAN SADIS - Lima jenazah sekeluarga yang menjadi korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tiba di rumah duka, Selasa (6/2/2024) sore. (ST Facebook/Innem Aja)

Jangankan pihak keluarga, kuasa hukum pun tak mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan. Mereka sepenuhnya diwakili oleh jaksa penuntut umum.

Saksi yang masuk kedalam ruangan sidang juga tak dipertemukan langsung dengan terdakwa. Mereka dimintai keterangan mengenai kronologi awal kejadian.

Proses persidangan  berlangsung tertutup, dimulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang diterima, dalam ruangan itu hanya ada setidaknya tujuh orang.

Terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim, saksi, pihak UPT PPA, kuasa hukum terdakwa, terdakwa serta dari pihak Bapas.

Baca juga: Hindari Aksi Anarkis Warga, Rumah Pelaku Pembunuhan Sadis di PPU Dihancurkan, Keluarganya Diusir

Pakaian yang dikenakan hakim juga hanya seragam biasa tanpa toga. Ruangan sidang Junaedi dijaga ketat kepolisian.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved